Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung RSUD Kardinah Kota Tegal Jawa Tengah. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Gagal Mediasi Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal Ke Pengadilan

27 April 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sidang Persengketaan CV Curtina Prasara menghadapi RSUD Kardinah, Kota Tegal Jawa Tengah, bakal kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Tegal usai kedua pihak gagal bersepakat.

Kebuntuan mediasi CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah Kota Tegal ini bisa berimplikasi meluas terhadap banyak pihak di luar persidangan.

Sikap keras hati yang mengedapankan ego sentris, bisa terjadi akibat ada pengaruh para pihak yang tidak berkompeten. Mereka adalah pihak di luar unsur pemerintah, yang menurut sumber di Pemerintahan Kota Tegal sendiri diduga sering mengganggu jalannya proses pembangunan di daerah.

“Anda bisa lihat pembangunan di Kota Tegal yang bermasalah, karena sudah melewati tahun anggaran seperti proyek Penataan Jalan A.Yani, Pembangunan Gedung MPP, itu menyisakan dosa pembangunan,” ujar sumber yang belum bersedia disebutkan namanya seperti dilansir beritamerdeka.co.id, Kamis, 24 April 2025.

Berita Lain

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

Forbes: Budi dan Michael Hartono dengan Kekayaan US$43,8 Miliar Bertahan di Posisi Pertama

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

Menurutnya “dosa pembangunan” itu berkelindan para pelahap “atensi” atau penikmat “fee komitmen” di pinggiran paket-paket pekerjaan pembangunan daerah.

“Mereka itu selain unsur swasta yang ngrecoki pembangunan dengan istilah fee komitmenlah, atensilah, juga termasuk oknum pengampu kebijakan itu sendiri dan saya menduga (munculnya) masalah Kardinah (karena akibat) salah satunya,” tegasnya.

Permintaan Pengadilan

Kasus RSUD Kardinah Kota Tegal menghadapi gugatan di PN Tegal oleh CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir kendaraan, menemui kebuntuan solusi. Hal ini memaksa dilaksanakan proses lanjutan, melalui putusan hakim pengadilan.

Terdapat beberapa poin di dalam resume hasil mediasi yang diminta hakim pengadilan kepada para pihak yang bersengketa, sebagai pertimbangan hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan gugatan.

Resume mediasi yang gagal menyebutkan, pertama pihak RSUD Kardinah menyampaikan ketetapan memenangkan Putra Mandala Teknologi sebagai pengelola parkir dan kedua belah pihak telah teken perjanjian kerja sama.

Kedua, RSUD Kardinah akan memfasilitasi CV Curtina Prasara untuk berkoordinasi dengan PT. Putra Mandala Teknologi selaku pemenang dalam pemilihan pengelolaan parkir di RSUD Kardinah.

Ketiga, apabila RSUD Kardinah membatalkan kerja sama dengan PT Putra Mandala Teknologi, hal itu akan berpotensi menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan berpotensi adanya gugatan dari PT Putra Mandala Teknologi.

Sementara bagi CV Curtina Prasara yang diminta berkoordinasi dengan PT Putra Mandala Teknologi, menurutnya tidak punya alasan dan urusan dengan mereka.

Resume mediasi juga menekankan, RSUD Kardinah telah membuat aturan dengan melanggar aturannya sendiri. Sehingga persoalan bakal jadi temuan BPK, bukan menjadi urusan CV Curtina Prasara.

“RSUD Kardinah berani berbuat harus berani bertanggung jawab dong. Mereka yang memproduksi aturan yang keliru tanpa memperhatikan perasaan kami, memotong pekerjaan kami di tengah jalan, padahal kontribusi ke PAD (Pendapatan Asli Daerah) jalan terus,” ujar Penasihat Hukum CV Curtina Prasara, Richard Simbolon, S.H.,M.H usai mengikuti sidang mediasi, Kamis, 24 April 2025.

Dikatakan, seharusnya pihak RSUD Kardinah mematuhi aturan yang dibuat atas kesepakatan bersama berdasarkan adendum kesatu (ke-1) kliennya yang sah secara hukum, sebagai pengelola parkir pada RSUD Kardinah untuk 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2022 dan berakhir 28 Februari 2027, serta wajib diperpanjang lima tahun ke depan.

“Soal (akan) jadi temuan BPK maupun potensi gugatan dari pihak yang dimenangkan itu, resiko yang harus mereka terima, karena kecerobohannya dan kesalahan yang telah dilakukan dan itu merupakan tindak wanprestasi yang nyata kepada CV Curtina Prasara yakni dengan melakukan pelelangan pengelolaan parkir kendaraan. Padahal RSUD Kardinah masih terikat perjanjian dengan klien kami hingga 28 Februari 2027,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Lima tersangka (pakai rompi oranye) hasil rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga lokasi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta saat diperlihatkan kepada pers pada Sabtu 9/8/2025 di Gedung KPK Kuningan, Jakarta. (Foto: Ist./ harianpelita.id).

OTT KPK Tetapkan Lima Tersangka di Sultra, Termasuk Bupati Kolaka Timur

9 Agustus 2025
RSUD Kota Tegal, Jawa Tengah. (Foto: Ist./ beritamerdeka.com).

Putusan Gugatan Sengketa Pengelolaan Lahan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal

4 Juli 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS