Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam di laut Natuna pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kapal ikan berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) ini menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap yang dilarang di perairan Indonesia, yaitu pair trawl: jaring trawl yang ditarik dengan dua kapal.
Penggunaan alat tangkap pair trawl dapat merusak terumbu karang dan ekosistem perairan. Ikan-ikan kecil juga ikut tertangkap jaring, sehingga ikan tidak bisa berkembang biak dengan baik.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Punk Nugroho Saksono, menyebut penangkapan dilakukan tiga hari setelah mendapat pengaduan dari nelayan Natuna Utara.
“Nelayan kami jadikan mata kami di Natuna Utara. Karena apa? Kami sedang efisiensi. Tidak mungkin kami operasi terus keliling-keliling kan. Ketika ada laporan dari masyarakat, kami tindak tegas,” kata pria yang akrab dipanggil Ipunk ini kepada media, Sabtu, 24 Mei 2025.
Dua kapal dengan 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam ini diamankan dengan muatan ikan sekitar 70 kilogram.
Berdasarkan keterangan nahkoda kapal, Ipunk menyebut kegiatan ini sudah beberapa kali dilakukan. Mereka juga baru memindahkan ikan tangkapan ke kapal penampung. Sehingga jumlahnya hanya sedikit saat diamankan.
Nelayan Vietnam masuk ke perairan Indonesia karena terumbu karang mereka sudah rusak. Kapal-kapal mereka dibiarkan menggunakan pair trowl yang tidak ramah lingkungan.
“Ikan-ikan larilah ke Indonesia yang terumbu karang masih bagus, dikejar juga sama mereka” kata Ipunk.
Dilansir dari laman web Indonesia Ocean Justice Initiative, sejak tahun 2017, Uni Eropa telah memberikan sanksi yellow card terhadap Pemerintah Vietnam karena dinilai gagal memenuhi kewajibannya sebagai negara bendera (flag State) untuk memastikan kapal-kapal yang mengibarkan benderanya tidak terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (illegal, unreported and unregulated/IUU fishing).



