Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dirjen PSDKP, Punk Nugroho Saksono, menunjukkan alat tangkap nelayan Vietnam dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP Batam, Sabtu, 24 Mei 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun).

Lagi! Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di Laut Natuna Utara

24 Mei 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam di laut Natuna pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kapal ikan berukuran 97 dan 120 gross ton (GT) ini menangkap ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap yang dilarang di perairan Indonesia, yaitu pair trawl: jaring trawl yang ditarik dengan dua kapal.

Penggunaan alat tangkap pair trawl dapat merusak terumbu karang dan ekosistem perairan. Ikan-ikan kecil juga ikut tertangkap jaring, sehingga ikan tidak bisa berkembang biak dengan baik.

Dua kapal Vietnam yang ditangkap KKP di laut Natuna Utara, Jumat, 23 Mei 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Punk Nugroho Saksono, menyebut penangkapan dilakukan tiga hari setelah mendapat pengaduan dari nelayan Natuna Utara.

Berita Lain

‎Kasus Dugaan Penipuan di Batam Berakhir Damai, Namun Isu Pencemaran Nama Baik Masih Mengemuka

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

“Nelayan kami jadikan mata kami di Natuna Utara. Karena apa? Kami sedang efisiensi. Tidak mungkin kami operasi terus keliling-keliling kan. Ketika ada laporan dari masyarakat, kami tindak tegas,” kata pria yang akrab dipanggil Ipunk ini kepada media, Sabtu, 24 Mei 2025.

Dua kapal dengan 19 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam ini diamankan dengan muatan ikan sekitar 70 kilogram.

Berdasarkan keterangan nahkoda kapal, Ipunk menyebut kegiatan ini sudah beberapa kali dilakukan. Mereka juga baru memindahkan ikan tangkapan ke kapal penampung. Sehingga jumlahnya hanya sedikit saat diamankan.

Nelayan Vietnam masuk ke perairan Indonesia karena terumbu karang mereka sudah rusak. Kapal-kapal mereka dibiarkan menggunakan pair trowl yang tidak ramah lingkungan.

“Ikan-ikan larilah ke Indonesia yang terumbu karang masih bagus, dikejar juga sama mereka” kata Ipunk.

Dilansir dari laman web Indonesia Ocean Justice Initiative, sejak tahun 2017, Uni Eropa telah memberikan sanksi yellow card terhadap Pemerintah Vietnam karena dinilai gagal memenuhi kewajibannya sebagai negara bendera (flag State) untuk memastikan kapal-kapal yang mengibarkan benderanya tidak terlibat dalam kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (illegal, unreported and unregulated/IUU fishing).

Berita Lain

Laut di sekitar pesisir Bengkong tercemar akibat aktivitas reklamasi (Dok:Akar Bhumi Indonesia)

Hari Nelayan 2026, Ancaman Iklim dan Ekspansi Industri Menekan Nelayan Kecil

8 April 2026
Proses Reklamasi yang menyebabkan pencemaran laut
Tanjung Buntung, Kota Batam, Jumat, 28 November 2025. (Foto: Akar Bhumi Indonesia).

Nelayan Desak Hentikan Reklamasi Ugal-Ugalan di Bengkong

28 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS