Batam – Aparat penegak hukum Indonesia menyatakan perang terbuka terhadap sindikat jaringan narkoba internasional.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyebut pengungkapan total 4 ton narkotika di perairan Kepulauan Riau, apabila diperhitungkan dampak kerugian dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keamanan, nilai potensi kerugiannya sangat besar dan tidak bisa dinilai dengan ukuran nominal.
Menurut Marthinus, upaya menyelamatkan aspek-aspek nilai kemanusiaan merupakan moral tertinggi dalam pemberantasan narkoba dan jauh lebih bernilai dibandingkan dengan ukuran nominal finansial.
“Oleh karena itu kami memaknai bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman yang nyata bagi kemanusiaan dan peradaban,” kata Marthinus kepada media dalam konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin, 26 Mei 2025.
Marthinus menyebut, penangkapan total 4 ton narkotika di laut Kepulauan Riau dan di waktu yang berdekatan semakin menegaskan, bahwa kawasan pantai timur Sumatera atau Selat Malaka, khususnya perairan Provinsi Kepulauan Riau adalah kawasan yang sangat rawan menjadi jalur penyeludupan narkotika oleh jaringan sindikat internasional baik tujuan ke Indonesia ataupun ke negara-negara lain.
Oleh karena itu, BNN dan tim gabungan dari Bea Cukai, TNI, Polri akan terus bersinergi untuk mengungkap sindikat jaringan narkotika dan menangkap para DPO.
“Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para sindikat narkoba di Republik Indonesia,” kata Marthinus.
Dalam konferensi pers hari ini, diungkap barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 ton dari kapal Sea Dragon Tarawa dengan tersangka 6 awak kapal, yang terdiri dari 4 WNI dan 2 warga Thailand.
Terduga pengendali penyeludupan narkotika dengan menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa, yang juga buronan kepolisian Thailand, atas nama Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan masih bertatus DPO internasional.
Sebelumnya pada Selasa, 13 Mei 2025, petugas Lantamal IV Batam menangkap kapal The Aungtoetoe 99 yang memuat narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 700 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton.
Petugas juga mengamankan 5 tersangka yang terdiri dari 4 warga negara Myanmar dan 1 warga negara Thailand. Para tersangka telah diserahkan oleh TNI angkatan laut kepada BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sampai kepada tahap pengadilan.
Selain itu, pemilik kapal The Aungtoetoe 99 yang bernama Ko Khao, warga negara Myanmar, masih berstatus DPO internasional.
Dari dua kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika seberat kurang lebih 4 ton dengan mengamankan 11 tersangka yang terdiri dari 4 WNI, 4 warga negara Myanmar, dan 3 warga negara Thailand.
Terkait barang bukti yang disita dari kapal Sea Dragon Tarawa, BNN akan melakukan pemeriksaan lanjutan secara labolatori untuk mengidentifikasi drug signature untuk menemukan adanya kesamaan dan keterkaitan dengan kasus-kasus narkotika lainnya yang telah terungkap sebelumnya. Termasuk kasus narkotika dengan kapal The Aungtoetoe 99 yang ditangkap oleh petugas AL pada 13 Mei 2025 lalu.
Marthinus menyebut, para pekerja dari sektor pelayaran yang direkrut jaringan sindikat narkotika internasional untuk mengirimkan narkotika menggunakan kapal ke berbagai negara, tergiur dengan nilai upah sebesar 50.000 baht atau sekitar 24 juta rupiah per trip dan tambahan bonus sebesar 3.000 dolar Amerika atau setara dengan 50 juta rupiah.
“Mereka menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan, namun mereka tidak mempertimbangkan hukum yang berat, yang akan menjerat mereka,” kata Marthinus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.