Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua dari enam tersangka 2 ton sabu di kapal Sea Dragon Tarawa memakai sendal, saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin, 26 Mei 2025. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Momen Kepala BNN Minta Maaf karena Tersangka Tak Pakai Sendal

27 Mei 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

Batam – Pertanyaan nyeleneh dilontarkan wartawan, saat rilis 2 ton sabu dari kapal Sea Dragon Tarawa di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Senin, 26 Mei 2025.

Dari 6 tersangka yang terdiri dari 4 WNI dan 2 warga negara Thailand, hanya dua orang yang mengenakan sendal berwarna hitam.

“Dua yang pakai sendal apakah warga negara Thailand atau bagaimana Jenderal? Empat lainnya kok enggak pakai alas kaki?” tanya seorang wartawan berkacamata hitam.

Pertanyaan ini mengundang berbagai reaksi undangan yang hadir. Ada yang tertawa kecil dan saling berbisik, ada juga yang geleng-geleng kepala. Seolah pertanyaan ini tidak begitu penting untuk ditanyakan kepada Marthinus Hukom, Kepala BNN yang juga seorang perwira tinggi Polri.

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

Namun, pertanyaan itu ditanggapi dengan serius oleh Marthinus Hukom. Ia meminta maaf dan segera meminta anggotanya untuk lebih memperhatikan hal ini ke depannya.

“Terima kasih, Pak. Ini koreksi buat kita, dan saya menerima koreksi itu sebagai kesalahan saya sebagai seorang pimpinan,” kata Marthinus.

Sebelumnya tim gabungan menangkap kapal Sea Dragon Tarawa yang membawa 2 ton lebih sabu, dan mengamankan 6 awak kapal yang terdiri dari 4 WNI atas nama Fandi Ramdhani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, Hasiolan Samosir, dan dua warga negara Thailand atas nama Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasinya, pemusnahan barang bukti sabu ini akan dilakukan minggu depan.

Berita Lain

Pembawaan uang tunai Rp7,795 miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam tanpa izin Bank Indonesia berujung sanksi administratif 20 persen oleh Bea Cukai. (Foto: Polda Kepri).

Uang Tunai Rp7,795 Miliar Dibawa Tanpa Izin BI di Harbour Bay Batam, Pelanggar Kena Denda 20 Persen

17 Desember 2025
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora. (Foto: Ist./ Gultom).

Modus Koper–Ransel Terbongkar, Aparat Sita Puluhan Koli Balpres di Batam Center

11 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS