JAKARTA – Kasus kekerasan terhadap advokat kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Kali ini, Ardian Effendi, S.H., kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal, termasuk oknum berseragam keamanan.
Korban sebelumnya tengah menjalankan tugas profesi di lahan Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu, 1 Juni 2025 sore. Insiden terjadi ketika Ardian tengah melakukan sosialisasi pengelolaan lahan milik kliennya yang secara sah dimiliki PT RRAA. Namun upaya tersebut berujung pada tindak kekerasan dari sejumlah oknum yang diduga preman dan beberapa orang yang mengenakan seragam security.
Langsung Dilaporkan
Atas peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Cengkareng untuk ditindaklanjuti.
“Ini sudah keterlaluan. Anggota saya sedang menjalankan tugasnya secara sah, tetapi justru menjadi korban kekerasan oleh sekelompok preman,” tegas Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., pimpinan kantor hukum Bintang & Partners, Minggu, 1 Juni 2025 malam yang disampaikan lewat press release.
Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya, segera bergerak menangkap para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Kami mendesak kepolisian agar bertindak tegas tanpa pandang bulu. Ini bukan hanya soal kekerasan terhadap individu, tapi juga ancaman terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang. Hukum harus ditegakkan, jangan beri ruang untuk premanisme,” ujar Bintang.
Pihaknya juga menyoroti pentingnya komitmen Kepolisian Republik Indonesia menindak tegas segala bentuk aksi premanisme, sebagaimana yang telah menjadi instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia berharap aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang menghalangi tugas advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
“Premanisme di Ibu Kota harus diberantas. Ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan diadili,” tambahnya. (*)