BATAM – Masalah upah dan pesangon karyawan PT Maruwa Indonesia yang mengklaim kepailitannya dibahas secara terpisah.
Kewajiban upah kepada karyawan yang belum dibayarkan diurus oleh Pengawas Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri. Sementara masalah pesangon diurus oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.
Kepala UPT Pengawas Disnaker Kepri, Susi Juniarti, menyebut proses upah karyawan PT Maruwa Indonesia yang belum dibayarkan masih dalam tahap awal.
“Nanti kita akan berkoordinasi untuk kita lanjutkan,” kata Susi kepada media, saat menyambangi PT Maruwa Indonesia bersama Komisi IV DPRD Kota Batam, perwakilan BP Batam, dan Disnaker Batam, Senin, 2 Juni 2025.
Pengawas Madya Disnaker Kepri, Bukti Rantau, menyebut pengusaha yang tidak membayar upah karyawan dapat dipidana. Namun, untuk masalah di PT Maruwa Indonesia, pihaknya masih melakukan pembinaan dengan memberi peringatan.
“Ketika pembinaan satu, dua, tidak dilaksanakan, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Bukti.
Pengawas Disnaker Kepri juga masih mengumpulkan data-data, aset, tagihan, serta kewajiban-kewajiban perusahaan. Namun, komunikasi dengan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1999 ini terhenti, karena perusahaan sudah menguasakan asetnya kepada likuidator.
Pada mediasi yang dijadwalkan di Disnaker Batam pukul 11.00 WIB hari ini, Senin, 2 Juni 2025, likuidator yang ditunjuk PT Maruwa Indonesia tidak hadir.
Begitu juga di pertemuan karyawan dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, perwakilan BP Batam, Pengawas Disnaker Kepri, dan Disnaker Batam di PT Maruwa Indonesia, Kawasan Bintang Industri II Tanjung Uncang, pukul 09.00 WIB di hari yang sama.



