BATAM – Tim kuasa hukum Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan rekayasa dan memanipulasi fakta-fakta persidangan atas dugaan penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Hal ini dikarenakan JPU tidak mengutip atau setidak-tidaknya tidak memasukkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, maupun keterangan terdakwa yang diberikan di muka persidangan, melainkan hanya dari berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan.
“JPU hanya copy-paste dari berita acara pemeriksaan pada saat dilakukan penyidikan,” kata Yudi di muka persidangan Pengadilan Negeri Batam, Senin, 2 Juni 2025 kemarin.
Menurut tim kuasa hukum Satria Nanda, yakni Yudi dan Calvin Wijaya, dugaan manipulasi muncul karena JPU tidak pernah menghadirkan barang bukti narkotika jenis sabu dalam persidangan. Namun, dalam surat tuntutannya seolah-olah JPU telah menghadirkan barang bukti tersebut.

Yudi juga mempertanyakan apakah JPU hanya mengejar target atau bisa jadi karena adanya intervensi dari pihak lain. Sehingga menghalalkan segala cara agar terdakwa dituntut dengan pidana mati.
Berbelit-belit
Salah satu alasan memberatkan yang disampaikan JPU dalam tuntutan, yang mengatakan bahwa terdakwa berbelit-belit, disebut ironi oleh tim kuasa hukum Satria Nanda.
Menurut tim kuasa hukum, JPU tidak mempertimbangkan sikap-sikap terdakwa selama berada di ruang sidang. Maupun hal-hal lain yang dapat meringankan terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa juga tidak ada dalam grup WhatsApp yang menjadi wadah komunikasi beberapa anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam perkara ini. Sehingga terdakwa sama sekali tidak mengetahui apa isi percakapan dari grup WA tersebut.
Tidak Sesuai Prosedur
Tim kuasa hukum juga menyebut penyidik Polda Kepri terkesan sangat terburu-buru. Serta terlihat dengan jelas adanya tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Hal ini disampaikan dengan memperhatikan antara tanggal dibuatnya laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan tindakan-tindakan Ditresnarkoba Polda Kepri.
Serta peristiwa-peristiwa yang dihadapi terdakwa seperti tidak adanya surat perintah penangkapan, serta tidak adanya surat penetapan tersangka.
Padahal, terdakwa selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah melawan institusi. Bahkan pada saat terdakwa lainnya mengajukan praperadilan, justru terdakwa satu-satunya yang tidak menempuh upaya praperadilan.
“Bahwa dengan demikian berkaitan dengan perkara ini telah banyak process of law yang dilanggar oleh penyidik dan JPU,” kata Yudi.
Terdakwa tidak hanya berhak mendapat keadilan secara materil akan tetapi juga berhak mendapat keadilan secara prosedural.
Putusan Kode Etik Profesi Polri
Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti satu bundel putusan sidang komisi kode etik profesi Polri yang dijadikan barang bukti oleh JPU.
Yudi menyebut, ahli menerangkan bahwa produk yang dihasilkan oleh pemeriksaan kode etik, adalah proses putusan yang berkaitan dengan hukum administrasi kode etik. Sehingga domain hukum administrasi tidak sama dengan domain hukum pidana.
Atas dasar itu, produk putusan administrasi tidak dapat dijadikan barang bukti dan alat bukti dalam satu perkara pidana.
Selain itu, Satria Nanda juga sedang melakukan proses banding terhadap putusan dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tersebut.
“Dalam hal pelanggaran profesi Polri terdakwa belum putusan berkekuatan hukum tetap terkait terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri,” kata Calvin Wijaya.
Video Penyidik Verbal Lisan
Video yang dihadirkan JPU dalam keterangan penyidik verbal lisan juga tidak luput dari sorotan tim kuasa hukum Satria Nanda.
Calvin menyebut, pada dasarnya video memiliki data exif. Yaitu metadata yang disimpan dalam video yang berisi informasi tata cara video tersebut dibuat. Termasuk tanggal waktu perekaman, pengaturan kamera, model kamera, dan juga bukti lokasi GPS jika diaktifkan.
Dalam persidangan, penyidik verbal lisan tidak dapat menunjukkan data exif secara keseluruhan terkait pemeriksaan para saksi, detail video, jam video diambil, durasi video, apakah ada jeda waktu antara video.
“Sehingga patut diragukan terkait tidak adanya tekanan maupun intimidasi terhadap para saksi,” kata Calvin.
Sebelumnya, dalam persidangan para saksi telah menguraikan telah mengalami intimidasi selama penyidikan. Agar keterangan para saksi seragam dan ingin sesuai oleh keinginan penyidik saja.
JPU tidak Bisa Membuktikan Peran Satria Nanda
Calvin menyebut, JPU tidak bisa membuktikan peran dan keterlibatan terdakwa dalam perkara ini.
Hal ini dapat dilihat dari keterangan para saksi di depan persidangan. Kesalahan terdakwa tidak ada dijelaskan sama sekali.
JPU juga tidak ada bertanya mengenai peranan ataupun perbuatan terdakwa sama sekali, terkait dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Sehingga JPU lalai dalam membuktikan kesalahan berdasarkan alat bukti di depan persidangan.
“Hanya mengandalkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan dalam berkas perkara yang dalam hal ini pun telah dicabut,” kata Calvin.
Selain itu, JPU memasukkan keterangan ahli dalam surat tuntutan, tetapi justru tidak membuat terang perkara pidana.
Ahli Drs. Yusman Johar, tidak menjelaskan adanya peranan terdakwa selaku Kasatres Narkoba Polresta Barelang dalam peristiwa pidana yang dituduhkan.
Begitu juga ahli Muhammad Aryono Wibowo yang melakukan pemeriksaan barang bukti digital, tidak ada menunjukkan hubungan terdakwa dengan peristiwa pidana yang dituduhkan.
Selain itu, JPU juga mengajukan barang bukti di persidangan, tapi tidak dapat menjelaskan kesalahan dari terdakwa. Padahal peradilan pidana, seseorang dapat dipidana jika dibuktikan adanya perbuatan nyata dan niat jahat.
Alat bukti yang dinyatakan diajukan JPU juga tidak dapat menjelaskan kesalahan terdakwa.
Siapa Berbuat, Dia Bertanggung Jawab
Yudi menyebut, ahli menerangkan bahwa siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Dan pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada yang lain.
Menurutnya benar bahwa pimpinan yang bertanggung jawab dalam hukum administrasi anggotanya.
Tetapi pertanggungjawaban administrasi tidak identik dengan pertanggungjawaban dalam hukum pidana.
“Terdakwa tidak mengetahui adanya grup WhatsApp yang dibuat dan dibentuk oleh anggotanya sehingga terdakwa sama sekali tidak mengetahui apa isi percakapan dari grup WA tersebut,” kata Yudi.
Yudi juga menyebut terdakwa sama sekali tidak pernah berkomunikasi dan mengenal dengan terdakwa Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Apalagi melakukan transaksi narkotika di Ditresnarkoba seperti dakwaan JPU.
Dakwaan Kesatu Primair dan Kedua JPU tidak dapat Diterima
Calvin menyatakan dakwaan kesatu primair penuntut umum tidak dapat diterima. Sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Yakni hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Yang memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Menurut Calvin, telah jelas dengan nyata dakwaan kesatu primer tidak dapat dibuktikan oleh JPU, dengan minimal dua alat bukti yang sah sebagai syaratnya.
Tim kuasa hukum mengutip pernyataan dari Mahfud MD yang sekarang menjabat Menko Polhukam.
Saat itu Mahfud MD mengkritik pimpinan KPK dan mengucapkan, “Sekalipun kau percaya atau yakin bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana, tapi due process of law harus diterapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.”
Calvin berpendapat penyidik tidak melakukan due process of law dalam perkara ini. Ia menyampaikan sekalipun majelis hakim yakin bahwa terdakwa bersalah, tetapi hukum acara mewajibkan majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dengan cara menyatakan dakwaan batal demi hukum dan tuntutan tidak dapat diterima.
Meski begitu, kalaupun terdakwa dibebaskan oleh majelis hakim karena tidak dilakukan due process of law, bukan berarti menjamin terdakwa bebas selamanya.
Sebab penyidikan dan pemeriksaan ulang dapat dilakukan kembali apabila alasan pembebasannya adalah penyidikan dan pemeriksaan yang melanggar hukum acara pidana.
Dakwaan kedua JPU juga tidak terpenuhi, menurut tim kuasa hukum Satria Nanda. Karena sejak awal barang bukti yang disebutkan dalam dakwaan tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Objek yang dituduhkan yakni narkotika juga tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa, serta tidak pernah berada di bawah kendali ataupun penguasaan terdakwa.
“Terlihat bahwa JPU memasukkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilo padahal tidak pernah ada barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilo dari mulai terbitnya laporan polisi, proses penyidikan, bahkan tidak pernah diperlihatkan di dalam persidangan,” kata Calvin.
Dengan demikian, tim kuasa hukum yakin Satria Nanda tidak melanggar Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 92 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua JPU.



