Jumat, 23 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Shigit Sarwo Edhi (baju merah) saat selesai mendengarkan putusan pidana penjara seumur hidup majelis hakim PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.
Shigit Sarwo Edhi (baju merah) saat selesai mendengarkan putusan pidana penjara seumur hidup majelis hakim PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Shigit Sarwo Edhi Divonis Pidana Seumur Hidup

5 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi, atas dugaan penggelapan barang bukti sabu.

Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Banyu di ruang sidang utama PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Shigit Sarwo Edhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih 5 gram dan secara berlanjut.

Shigit juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan kesatu prmair dan kedua penuntut umum.

Berita Lain

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Investasi Korea di Batam Tembus USD65,1 Juta, BP Batam Jemput Peluang Baru di Seoul

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik.

Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Sigit Sarwo Edhi menyatakan untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu hingga 7 hari ke depan.

Namun, ketika diwawancari awak media usai persidangan, tim kuasa hukum Shigit, Harto Halomoan dan Galih Eka, menyebut akan melakukan banding. “Kemungkinan besar kami akan banding,” kata Harto.

Kuasa hukum meyakini Shigit tidak terbukti bersalah, karena tidak bisa dihadirkannya barang bukti sabu 4 kilo seperti yang dituduhkan. Baik tuntutan JPU dan putusan hakim, dinilai sebagian besar merupakan pernyataan para saksi di berita acara pemeriksaan (BAP). BAP tersebut sudah dicabut dalam persidangan.

“Dari yang dibacakan itu, tuntutan dari JPU sama putusan itu sebagian besar copy paste dari BAP terdahulu,” kata Galih.

Pembacaan putusan ini dilakukan setelah putusan mantan Kasat Narkoba Satria Nanda, yang juga divonis pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Divonis Pidana Seumur Hidup

Follow HMS di TikTok HMStimes.com

Berita Lain

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H pimpin RDPU tentang sengketa PL di Mangsang KASIBA. (Foto: Sekretariat DPRD).

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

10 Juli 2026
Tim gabungan patroli di Jembatan 1 Barelang. (Foto: Humas BP).

Patroli Gabungan Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang

7 Juli 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS