Sabtu, 29 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Shigit Sarwo Edhi (baju merah) saat selesai mendengarkan putusan pidana penjara seumur hidup majelis hakim PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.
Shigit Sarwo Edhi (baju merah) saat selesai mendengarkan putusan pidana penjara seumur hidup majelis hakim PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

Shigit Sarwo Edhi Divonis Pidana Seumur Hidup

5 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi, atas dugaan penggelapan barang bukti sabu.

Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Banyu di ruang sidang utama PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Shigit Sarwo Edhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih 5 gram dan secara berlanjut.

Shigit juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan kesatu prmair dan kedua penuntut umum.

Berita Lain

SMPN 20 Tiban Jadi Lokasi Kedua Program P4GN IWO Batam, Kadisdik Turun Langsung

BP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam

Cekcok Berujung Kekerasan di Bengkong, Polisi Tangkap Pramusaji Pelaku Penganiayaan

RSBP Batam Raih Penghargaan Trusted Achievement Award 2025 di Yogyakarta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik.

Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Sigit Sarwo Edhi menyatakan untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu hingga 7 hari ke depan.

Namun, ketika diwawancari awak media usai persidangan, tim kuasa hukum Shigit, Harto Halomoan dan Galih Eka, menyebut akan melakukan banding. “Kemungkinan besar kami akan banding,” kata Harto.

Kuasa hukum meyakini Shigit tidak terbukti bersalah, karena tidak bisa dihadirkannya barang bukti sabu 4 kilo seperti yang dituduhkan. Baik tuntutan JPU dan putusan hakim, dinilai sebagian besar merupakan pernyataan para saksi di berita acara pemeriksaan (BAP). BAP tersebut sudah dicabut dalam persidangan.

“Dari yang dibacakan itu, tuntutan dari JPU sama putusan itu sebagian besar copy paste dari BAP terdahulu,” kata Galih.

Pembacaan putusan ini dilakukan setelah putusan mantan Kasat Narkoba Satria Nanda, yang juga divonis pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Divonis Pidana Seumur Hidup

Follow HMS di TikTok HMStimes.com

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025
Tersangka penipuan hipnotis digelar di Polresta Barelang September 2025. (Foto: Humas Polresta).

Batam Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal, Modus Perusahaan Fiktif dan Dugaan Pemerasan Terungkap

24 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS