BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Iptu Shigit Sarwo Edhi, atas dugaan penggelapan barang bukti sabu.
Hal ini disampaikan ketua majelis hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Banyu di ruang sidang utama PN Batam, Rabu, 4 Juni 2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Shigit Sarwo Edhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih 5 gram dan secara berlanjut.
Shigit juga tidak melaksanakan ketentuan pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana dituangkan dalam dakwaan kesatu prmair dan kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Tiwik.
Setelah pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum Sigit Sarwo Edhi menyatakan untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberi waktu hingga 7 hari ke depan.
Namun, ketika diwawancari awak media usai persidangan, tim kuasa hukum Shigit, Harto Halomoan dan Galih Eka, menyebut akan melakukan banding. “Kemungkinan besar kami akan banding,” kata Harto.
Kuasa hukum meyakini Shigit tidak terbukti bersalah, karena tidak bisa dihadirkannya barang bukti sabu 4 kilo seperti yang dituduhkan. Baik tuntutan JPU dan putusan hakim, dinilai sebagian besar merupakan pernyataan para saksi di berita acara pemeriksaan (BAP). BAP tersebut sudah dicabut dalam persidangan.
“Dari yang dibacakan itu, tuntutan dari JPU sama putusan itu sebagian besar copy paste dari BAP terdahulu,” kata Galih.
Pembacaan putusan ini dilakukan setelah putusan mantan Kasat Narkoba Satria Nanda, yang juga divonis pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Satria Nanda Divonis Pidana Seumur Hidup
Follow HMS di TikTok HMStimes.com