JAKARTA – Pimpinan DPR dan MPR angkat suara merespons surat Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca langsung isi surat tersebut. Karena surat usulan itu saat ini masih di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR.
“Ya, ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjen-nya enggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” kata Dasco di kompleks parlemen, Rabu, 4 Juni 2025.
Oleh karena itu ia enggan menanggapi lebih jauh usulan dalam surat tersebut. “Ya belum baca, bagaimana menanggapi,” katanya dilansir cnnindonesia.com.
Sedangkan Wakil Ketua MPR, Bambang Wuryanto terkait surat Forum Purnawirawan TNI menjelaskan, setiap surat (dari luar) akan masuk terlebih dahulu ke Setjen (Sekretariat Jenderal) MPR.
Menurutnya, Setjen DPR nantinya akan mempertimbangkan tingkat urgensi surat tersebut. ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu.
Bila dianggap penting atau urgen, MPR akan menggelar rapat pimpinan.
Menurutnya, keputusan untuk menggelar rapim akan ditetapkan Ketua MPR, Ahmad Muzani.
“Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim, rapat pimpinan MPR untuk memutuskan bagaimana terhadap masukan surat tersebut, begitu,” katanya di kompleks parlemen, Rabu, 4 Juni 2025.
Surat Lembaga Negara
Pacul menambahkan, surat-surat yang dianggap penting biasanya berasal dari lembaga tinggi negara. Umumnya, surat itu bisa dari DPR hingga kementerian.
“Kalau lembaga-lembaga tinggi pasti segera ditanggapi. Kemudian pada level DPR dan kementerian, lembaga tinggi negara. Di level kedua pasti segera ditanggapi,” katanya.
Forum Purnawirawan TNI dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu, meminta majelis dan dewan segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres RI.
Surat diteken empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut. (*)