Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Azis Martua Siregar, usai menjalani sidang putusan di PN Batam, Kamis, 5 Juni 2025. (HMStimes./Holdan Parlaungan).

Membongkar Peran Terdakwa Lain, Azis Martua Siregar Diberi Hukuman Ringan

5 Juni 2025
Holdan P Holdan P
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Azis Martua Siregar, warga sipil yang terlibat kasus penjualan sabu bersama 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mendapat keringanan hukum dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Mei 2025.

Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Tiwik, serta hakim anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu menjatuhkan vonis lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam amar putusannya, terdakwa Azis Martua Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp3 miliar, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar Tiwik.

Berita Lain

Kepala BP Batam Berharap Kolaborasi Lintas Sektor dan Kerja Keras Dapat Memperkuat Pertumbuhan Ekonomi

BP Batam: Penataan Pot Bougenville Perkuat Estetika Kota Tanpa Bebani Keuangan Negara

Kepala BP Batam Terima Kunjungan Peserta Sespimti Polri Tahun 2026

DPRD Kota Batam Hadiri Acara Pisah Sambut Komandan Lanud Hang Nadim

Amar putusan yang diberikan kepada terdakwa berdasarkan beberapa pertimbangan, seperti fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa.

“Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan asta cita Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Tiwik.

Adapun hal-hal yang meringankan, diantaranya terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukan serta turut memberikan keterangan dalam membongkar kasus peredaran narkoba.

Sebelumnya Azis Martua Siregar dituntut penjara 20 tahun dan denda Rp3,85 miliar subsider 7 bulan kurungan oleh JPU.

Berita Lain

Polisi menunjukkan barang bukti hasil pencurian berupa kabel, travo, dan pipa besi yang diamankan dari para pelaku di Batam (Foto: Putra Gema Pamungkas)

Polisi Ungkap Jaringan Pencuri Fasilitas Umum di Batam

7 April 2026
Kepala BP Batam dan Polda Kepri konferensi pers mengenai keamanan dari kasus pencurian fasilitas umum. (Foto: Humas BP).

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS