Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah (tengah) selaku penggugat diapit tim kuasa hukumnya usai jalani sidang Kamis, 5 Juni 2025. (Foto: Ist./Indra).

Tergugat Kasus Sengketa Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Tegal Hanya Kirim Staf

7 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan perdata antara CV Curtina Prasara (Penggugat) melawan RSUD Kardinah (Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah Kamis, 5 Juni 2025 berlangsung kurang kondusif. Sikap dari pihak Tergugat dinilai melecehkan persidangan mengundang majelis hakim terkesan tersinggung.

Majelis Hakim persidangan perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN.Tgl., dipimpin Hakim Ketua Merry Donna Tiur Pasaribu, S.H.,M.H dengan dua Hakim Anggota, Rina Sulastri Jennywati, S.H.,M.H dan Sami Anggraeni, S.H., M.H.

Ketersinggungan majelis hakim disebabkan, pihak Tergugat hanya menghadirkan staf, bukan Plt. Direktur RSUD Kardinah maupun pendamping yaitu Kabag Hukum Pemerintah Kota Tegal.

Hakim Merry Donna pun sempat emosi dengan sikap pihak Tergugat yang dinilai inkonsistensi dengan janjinya dan seolah tidak ada keseriusan menyelesaikan persoalan dengan CV Curtina Prasara.

Berita Lain

Seorang Staf Senior PT Jasamarga Mendadak Dipecat

Kejagung Periksa Direktur Keuangan Pertamina, Saksi Kasus Korupsi

Timnas Sepakbola Diundang Santap Siang Di Rumah Presiden Prabowo

Media China Tuding Kemenangan Indonesia Karena Kambuaya “Diving”

Janji Tergugat

Menurutnya, pada persidangan sebelumnya, Plt. Direktur RSUD Kardinah, M. Zaenal Abidin, S.KM.,M.M dan Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradibta, SH berjanji akan membuat draft skema penyelesaian perkara.

Selain itu pihak Tergugat juga berjanji menghadirkan saksi untuk evaluasi atas naskah perjanjian kerja sama pengelolaan parkir antara Penggugat dengan Tergugat.

Namun semua janji tersebut tidak ditepati.

Lebih lanjut Merry Donna menyatakan, penyelesaian perkara tersebut sebetulnya sederhana, karena pihak Tergugat sudah mengakui kekeliruan atas redaksi naskah perjanjian, maka tinggal direvisi.

Oleh sebab itu mengingatkan agar pihak Tergugat menghargai persidangan dan tidak melecehkan pengadilan sebab semua pembicaraan di persidangan masuk dalam catatan panitera.

“Kalau kalian masih ingin berdamai silahkan, tetapi saya mau tuntas hari Selasa (depan). Pembicaraan di persidangan ini kami catat dan di sini siapa yang tidak menghargai persidangan kami catat. Jadi silahkan berpikir untuk tidak melecehkan pengadilan yah,” tegas Merry Donna.

Dikatakan, melecehkan bukan hanya melalui omongan, dengan sikap tidak menghargai waktu itu juga melecehkan.

“Selasa tanggal 10 Juni 2025, agar Penggugat dan Tergugat hadir memenuhi panggilan sidang selanjutnya untuk agenda pemeriksaan alat bukti saksi dari Penggugat dan alat bukti saksi dari Tergugat pada pukul 09.00 Wib,” Merry Donna menekankan.

Akui Salah

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, pihak Tergugat telah mengakui adanya kesalahan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama antara CV Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah.

Kesalahan itu terutama pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Addendum ke I Bab V, Pasal 5 yang menerangkan berlakunya masa kontrak lima tahun sejak tahun 2022.

Pada perjanjian yang semula pada Bab V Jangka Waktu, Pasal 5 (1), menyebutkan bahwa ‘PKS ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Sementara pada Addendum Kesatu (ke-1) Perjanjian Kerja Sama RSUD Kardinah Kota Tegal dengan CV Curtina Prasara Tentang Pengelolaan Parkir di RSUD Kardinah terjadi perubahan bahwa ‘PKS ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2025 (yang seharusnya ditulis 28 Februari 2027).

Kesalahan itu juga telah diakui Plt RSUD Kardinah, M. Zaenal Abidin di hadapan majelis hakim saat persidangan sebelumnya. (*)

Berita Lain

Gedung RSUD Kardinah Kota Tegal - Jawa Tengah. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Hentikan Aktivitas Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Tegal Tidak Indahkan Proses Hukum

1 Mei 2025
Gedung RSUD Kardinah Kota Tegal Jawa Tengah. (Foto: Ist./dok.pribadi).

Gagal Mediasi Pengelolaan Parkir RSUD Kardinah Kota Tegal Ke Pengadilan

27 April 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS