Sabtu, 27 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
BNN Musnahkan Sabu di Alun-Alun Engku Putri Batam, Warga Tidak Pakai Masker
BBN RI musnahkan sabu dengan incinerator di Alun-Alun Engku Putri Batam dan disaksikan ratusan warga Batam, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: HMStimes/Flavia Donella Bangun)

BNN Musnahkan Sabu di Alun-Alun Engku Putri Batam, Warga Tidak Pakai Masker

13 Juni 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan 2 ton sabu yang diamankan dari kapal Sea Dragon Tarawa, Kamis, 12 Juni 2025. 30 kilogram dimusnahkan di depan warga Batam, di Alun-Alun Engku Putri, menggunakan dua incinerator dengan kapasitas 10 kilogram sabu selama 2 sampai 3 jam.

Sisanya dibawa ke PT Desa Air Cargo Batam untuk dilakukan pemusnahan menggunakan mesin yang lebih besar. Kapasitasnya mencapai 60 kilogram dan prosesnya bisa selesai dalam waktu 8 sampai 10 menit saja. Satu persen abu sisa pembakaran akan dikirim ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI).

“Satu persen dari 2 ton berarti 2 kilogram. Nanti dikirim ke PPLI. Itu adanya di Jakarta, Bogor. Dia satu-satunya yang punya izin untuk landfill,” kata Dedi Rahmat, Plan Manager PT Desa Air Cargo Batam kepada media.

Sebelum dimusnahkan, warga Batam menyaksikan secara langsung penimbangan dan uji sampel sabu. Perwakilan warga diperbolehkan memilih kantong sabu secara acak untuk diperiksa menggunakan colour test dan teknologi raman.

Berita Lain

Terowongan Silaturahim Masjid Istiqlal – Gereja Katedral Dibuka Khusus Perayaan Natal

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

Dalam proses pemusnahan, tampak kepulan asap hitam menyebar di Dataran Engku Putri. Warga yang terdiri dari orang tua, pelajar, anak-anak, bahkan balita yang hadir di sana banyak yang tidak menggunakan masker. Jika dilihat kembali undangan yang tersebar ke warga, memang tidak ada himbauan untuk menggunakan masker.

Terkait keamanan polusi udara yang dihirup secara langsung oleh warga ini, Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyebut tidak dapat memastikannya karena ia bukanlah ahli lingkungan.

“Ini sudah ternetralisasi. Yang keluar hanya CO2 (karbon dioksida) dan itu kan tidak banyak. Jadi kemungkinan tidak bahaya karena udara luas sekali. Tapi saya tidak bisa menilai karena saya bukan ahli lingkungan,” kata Marthinus Hukom kepada media usai acara pemusnahan.

Sebelumnya BNN menangkap kapal Sea Dragon Tarawa di perairan Kepri pada 22 Mei 2025 lalu. Selain sabu 2 ton lebih, kru kapal yang terdiri dari 4 WNI dan 2 warga Thailand ditangkap dan dijadikan tersangka. Pemilik kapal yang diduga pengendali penyeludupan narkotika dengan menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa, yang juga buronan kepolisian Thailand, atas nama Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan masih bertatus DPO internasional.

Baca juga: BNN Rilis Tangkapan Sabu 2 Ton, Pengendali Masih Berstatus DPO Internasional

Kunjungi TikTok kami: HMStimes.com

Berita Lain

Gembong narkoba internasional Dewi Astutik alias Mami akhirnya tiba di Tanah Air pada Selasa, 2 Desember 2025 malam setelah ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).(Foto: Ist./DOK. BNN RI).

Kolaborasi Internasional Bekuk Dewi Astutik Gembong Narkoba di Kamboja

3 Desember 2025
Pelaut Batak Batam dengan Impian Besa

Pelaut Batak Batam dengan Impian Besar

23 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS