BATAM – Tiga warga negara Bangladesh menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 19 Juni 2025. Ketiganya yakni Sukot, Faruk, dan Sumon Mia. Mereka diduga melanggar undang-undang keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melewati jalur resmi.
Selama ini Sukot dkk bekerja di Malaysia. Kemudian mereka diajak bekerja ke Australia dengan dipungut biaya 10 ribu ringgit oleh agen. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia dengan kapal besar.
Namun, mereka malah diajak ke pelabuhan tikus di Malaysia di tengah malam, menaiki kapal kecil, dan mendarat di pelabuhan tikus lain di Pekanbaru.
“Kami lewat hutan-hutan, naik kapal kecil,” kata Faruk dalam bahasa Bangladesh yang kemudian diterjemahkan oleh penerjemah yang telah mengambil sumpah di depan hakim.
Di Pekanbaru mereka bertemu Abi, seorang supir yang menjanjikan akan memesan tiket agar mereka kembali ke Malaysia. Mereka dimintai uang Rp27 juta, tapi malah mendarat ke Pelabuhan Sekupang, Batam.
Sesampainya di Batam, mereka menelepon Abi. Tapi nomor Abi sudah tidak bisa dihubungi. Mereka kemudian menghubungi nomor dari sebuah kartu nama yang ditemukan Sukot dkk saat menginap di rumah Abi.
Pemilik nomor sempat mengangkat, katanya akan ada orang lain yang mengarahkan mereka di Batam. Namun, saat dihubungi kembali, nomor itu sudah tidak aktif.
Sukot dkk akhirnya memesan taksi dan diantar ke Pelabuhan Batam Center. Tetapi karena sudah malam, pelabuhan sudah tutup sehingga mereka diantar untuk menginap ke Masjid Agung Raja Hamidah Batam Center. Di sana mereka bertemu orang Tamil dan menceritakan kejadian yang mereka alami.
“Katanya nggak akan bisa lewat pelabuhan ini. Jadi kami kembali ke Sekupang naik bus,” kata Sukot.
Mereka akhirnya naik bus dan berhenti di Masjid Baiturrahman, Sekupang, hingga diamankan petugas imigrasi Batam.
Hari ini Sukot dkk menjalani sidang pertama hingga pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Aditya, menghadirkan dua saksi dari Kantor Imigrasi Batam.
Sidang tuntutan akan dilanjutkan besok, Jumat, 20 Juni 2025.