Jumat, 20 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: Ist./ inilah.com).

KPK Naikkan Kasus Kuota Haji Di Kemenag ke Penyelidikan

20 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai catatan, ada lima laporan praktik kasus dugaan korupsi yang telah masuk ke meja pengaduan masyarakat KPK pada 2024.

“Perkara kuota haji sedang diusut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 19 Juni 2025 di Jakarta dilansir inilah.com.

Asep yang juga menjabat Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi menyatakan, kini kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan. Meski begitu, ia belum bisa membeberkan lebih jauh, termasuk soal pihak-pihak yang telah dimintai klarifikasi, karena materi penyelidikan bersifat rahasia.

Lima Pengaduan

Berita Lain

Bupati Samosir Dukung Percepatan Pembentukan SPPG Program Nasional MBG

Kemenhum Kanwil Sumut Fasilitasi Pengesahan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Samosir

Konglomerat Dubai Bangun Data Center Senilai Rp37 Triliun Di Cikarang Jabar

Wabup Samosir Hadiri Kunjungan Kerja Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Kabupaten HUMBAHAS

Sejak tahun 2024, KPK sedikitnya telah menerima lima laporan pengaduan tentang dugaan korupsi dana kuota haji. Aduan dugaan korupsi dana kuota haji ramai ketika era Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas.

Laporan pertama yang diterima KPK, dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024. Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.

Kemudian, laporan yang kedua dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.

Laporan selanjutnya datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta. Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Laporan keempat dilayangkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.

Sedangkan laporan terakhir dilayangkan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sewenang-wenang

Salah satu laporan dari AMALAN Rakyat menyebut, Yaqut telah menyalahgunakan wewenang dan bertindak sewenang-wenang dengan mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus sebesar 50 persen secara sepihak.

Tindakan Menag ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyatakan kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

“KPK harus melakukan pemeriksaan secara mendalam dan meluas terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kuota haji, karena telah merugikan masyarakat yang antre puluhan tahun,” kata Koordinator AMALAN Rakyat, Raffi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Disebutkan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menag Yaqut pada 27 November 2023, disepakati bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 berjumlah 241.000 jemaah. Rinciannya, 221.720 untuk jemaah haji reguler dan 19.280 untuk jemaah haji khusus.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama secara sepihak menetapkan kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

Artinya, Kementerian Agama telah mengalihkan 8.400 kuota jemaah haji reguler untuk jemaah haji khusus tanpa persetujuan. (*)

Berita Lain

Pengusaha Hendry Lie (baju putih) saat divonis 14 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025. (Foto: Ist./ detikcom).

Pengusaha Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Timah

13 Juni 2025
Penyidik dan eks penyidik KPK saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Jumat, 9 Mei 2025. (Foto: Ist./ hukamanews.com).

KPK Harus Berani Panggil Firli Untuk Buka Kejanggalan Kasus Harun Masiku

12 Mei 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS