Rabu, 25 Juni 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Ist/x).

Sufmi Dasco: DPR Siap Memulai Bahas RUU Perampasan Aset

25 Juni 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya siap memulai pembahasan RUU Perampasan Aset setelah revisi KUHAP rampung.

Dikatakan, sebagian besar materi RUU Perampasan Aset akan bersinggungan dengan sejumlah undang-undang lain, seperti UU Tipikor, KUHP, maupun KUHAP.

Oleh sebab itu, Dasco menyatakan, ruh Perampasan Aset nantinya akan mengompilasi materi dari sejumlah undang-undang tersebut.
“Iya betul begitu. Karena aspek-aspek perampasan aset itu kan ada di UU Tipikor, TPPU, ada di KUHP, KUHAP. Sehingga kemudian setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Selasa, 24 Juni 2025.

Prolegnas Direvisi

Berita Lain

Wabup Samosir Harapkan PGRI Berkontribusi Nyata dalam Pembangunan Pendidikan

Pengusaha Jatim Menang Lelang Sedan Rolls-Royce Seharga Rp2,5 Miliar

Pemkab Samosir Gelar Tanam Padi Bersama dan Festival Manuan Eme untuk Tingkatkan Produksi Pertanian

Iran Serang Pangkalan Militer AS Terbesar Di Qatar Timur Tengah

Semantara, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Bob Hasan membuka peluang pihaknya akan merevisi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 untuk memasukkan RUU Perampasan Aset. Saat ini, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.

Nantinya, kata Bob, dia akan menyurati pemerintah untuk meminta kepastian hukum RUU tersebut.
“Ya itu boleh jadi [revisi Prolegnas Prioritas 2025]. Karena sampai sekarang ini tentang perampasan aset itu merupakan inisiatif pemerintah,” katanya.

“Tadi juga dalam rapat pembukaan saya sudah menyampaikan kepada pihak anggota dan keluarga besar Baleg di sini, akan menyurati untuk kepastian hukumnya sudah seperti apa,” imbuhnya.

Sejak 2008

RUU Perampasan Aset mandek selama lebih dari satu dekade, setelah naskah akademiknya pertama kali disusun pada 2008. Pada 2023, RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Presiden Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR, namun tak ada tindak lanjut.

RUU Perampasan Aset mengatur wewenang terkait perampasan aset minimal senilai Rp100 juta. RUU tersebut juga bisa menyita aset penyelenggara negara yang dinilai tak wajar, tanpa harus melalui proses pidana.

“Aset tindak pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 6 Ayat 1 huruf a.

Teranyar, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI, Prabowo Subianto disebut sangat mendukung RUU Perampasan Aset untuk segera dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi undang-undang.
Bahkan, Prabowo disebut sudah membuka komunikasi dengan seluruh ketua umum partai politik untuk mewujudkan itu.

“Presiden sudah mengatakan beliau mendukung untuk sesegera mungkin (Rancangan) Undang-Undang Perampasan Aset itu bisa diselesaikan,” ujar Supratman usai agenda penandatanganan kerja sama dengan lebih dari 20 kementerian/lembaga, di Kantornya, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025. (*)

Berita Lain

Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Ist./Tangkapan Layar Youtube Gibran Rakabuming).

Pimpinan DPR Dan MPR Angkat Suara Tentang Surat Desak Pemakzulan Wapres Gibran

5 Juni 2025
Gedung DPR/MPR-RI di Senayan, Jakarta, tempat kerja para wakil rakyat terpilih. (Foto: Ist./detik.com).

Anggota DPR-RI Jabat Lima Tahun Dapat Pensiun Seumur Hidup

25 November 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS