BATAM – Seorang pria berinisial SM (26) diamankan pihak kepolisian karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang masih berusia balita. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Rabu, 25 Juni 2025 dini hari di kawasan Bengkong, Kota Batam.
Kejadian ini pertama kali diketahui pada Minggu, 23 Februari 2025 sore, saat ibu korban pulang ke kamar rumah kontrakannya dan mendapati hal yang mencurigakan dan menemukan anaknya dalam keadaan ketakutan. Saat diperiksa, ia mendapati dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh anaknya. Korban kemudian menyebutkan nama terduga pelaku yang tak lain merupakan orang terdekatnya. Sang ibu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong untuk ditindaklanjuti.
“Kami menerima laporan dari pihak keluarga korban pada hari Rabu, 28 Mei 2025 dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Husnul Afkar.
Berdasarkan informasi, polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku di kediamannya di wilayah Bengkong. Saat diperiksa, tersangka pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong beserta barang bukti berupa pakaian anak dan telepon genggam milik tersangka pelaku.
“Kasus ini akan kami tangani sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami juga menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas korban serta keluarga,” tambah IPTU Husnul.
Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.