JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, serta empat orang lainnya tersangka kasus korupsi proyek pembangunan sejumlah jalan. Dalam kasus ini, Topan disebut telah mengatur perusahaan swasta pemenang lelang, untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Topan menginstruksikan kepada RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut yang juga penjabat pembuat komitmen (PKK) dalam proyek ini, untuk menunjuk Dirut PT DNG, KIR, menjalankan proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai total kedua proyek Rp157,8 miliar.
“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini, sudah dibawa sama saudara TOP ini. Kemudian juga TOP ini memerintahkan saudara RES menunjuk saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” Asep menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Selanjutnya, kata dia, RES pun menelepon KIR tentang penayangan proyek yang akan dilakukan pada Juni 2025. RES sekaligus meminta KIR menyiapkan dan memasukkan penawaran sebagai pihak yang akan mengelola proyek jalan tersebut.
Proses E-Katalog
Informasi dari RES kemudian ditindaklanjuti KIR yang meminta stafnya, termasuk anaknya, RAY, untuk berkoordinasi penyiapan hal teknis mengenai proses e-katalog. Pada akhirnya, RES dan KIR pun berhasil mengatur proses e-katalog hingga PT DNG berhasil memperoleh proyek tersebut.
“Atas pengaturan proses e-katalog di Dinas PUPR Provinsi Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening. Jadi ada yang diberikan secara langsung tunai, ada yang diberikan juga melalui transfer, seperti itu,” ujar Asep dilansir detik.com.
Ia juga mengungkapkan uang yang diduga diberikan KIR dan RAY ini kepada beberapa pihak, untuk memuluskan pemenangan pengerjaan proyek sejumlah jalan di Sumut diketahui, setelah adanya kegiatan penarikan tunai senilai Rp2 miliar oleh keduanya.
“Kami sudah mendapatkan informasi, ada penarikan uang sekitar Rp2 Miliar dari pihak swasta yang kemungkinan besar uang dua miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek yang terkait dengan pembangunan jalan,” pungkasnya.
Diawali OTT
Pengungkapan kasus ini diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal, yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 malam. Ada enam orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat, 27 Juni 2025.
Dari enam orang tersebut, KPK kemudian menetapkan lima tersangka. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN (Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional) wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjutnya.
Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti.
Dia mengatakan terhadap kelima tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 17 Juli 2025. Lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan. (*)