JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak akan berkantor di Papua menyusul rencana penunjukkannya sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.
Tito menduga Keputusan Presiden (Keppres) penunjukkan Gibran nantinya sebagai kepala eksekutif badan tersebut. Posisi itu, kata Tito, telah diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua dan sebelumnya pernah diduduki Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Setahu saya tidak. [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh bapak presiden,” kata Tito di kompleks parlemen, Selasa, 8 Juli 2025 dilansir cnnindonesia.com.
Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) dipimpin Wakil Presiden yang didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.
“Nanti ada namanya di situ badan eksekutif. Dia yang akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura,” Tito menambahkan.
Badan tersebut, lanjut dia, nantinya akan bertugas untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara, tugas Wapres, dalam badan tersebut hanya mengoordinir tugas-tugas BKP3.
“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito.
“Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu,” imbuhnya.
Mudah-mudahan Lama
Sedangkan Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menangani masalah Papua.
Anggota Fraksi PDIP itu menyebut keputusan tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pembangunan di Papua.
Menurutnya, ada banyak tugas yang harus diselesaikan Gibran di Papua mulai dari urusan pertambangan hingga keamanan.
“Nah itu kan perlu diawasi, yang paling tepat udah Gibran, udah benar gitu . Mudah-mudahan dia lama di sana, jangan cuma datang pergi, datang pergi,” Deddy menekankan di kompleks parlemen, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia enggan berspekulasi bahwa keputusan Prabowo mengirim Gibran sebagai upaya untuk mengurangi tugas-tugasnya. Menurut Deddy, ada persoalan serius yang harus diselesaikan pemerintah di Papua, termasuk soal food estate.
“Jangan begitu, itu negatif, kan pasti penting, misalnya ada food estate 3 juta hektare, 2 juta, 3 juta hektare, itu kan kerjaan yang besar sekali. Nggak bisa itu hanya sambil lalu, kan nggak mungkin Presiden ngawasin,” katanya.
Deddy menyarankan Gibran agar terlebih dahulu memahami kondisi Papua sebelum resmi terjun ke lapangan. Perlu membuka dialog dengan tokoh dan pemerintah setempat, maupun sejarawan.
“Ya tentu dia harus memahami, memanggil dulu tokoh-tokoh Papua. Para sejarawan, sosiolog. Dengan Kementerian dalam Negeri, kementerian lain yang bersentuhan dengan Papua,” katanya. (*)



