Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Mendagri: Wapres Gibran Tak Akan Berkantor di Papua

9 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak akan berkantor di Papua menyusul rencana penunjukkannya sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua.

Tito menduga Keputusan Presiden (Keppres) penunjukkan Gibran nantinya sebagai kepala eksekutif badan tersebut. Posisi itu, kata Tito, telah diatur dalam Undang-Undang Otsus Papua dan sebelumnya pernah diduduki Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Setahu saya tidak. [menetap berkantor]. Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu. Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah badan itu. Yang akan ditunjuk oleh bapak presiden,” kata Tito di kompleks parlemen, Selasa, 8 Juli 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Pasal 68A UU Otsus Papua menyebutkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) dipimpin Wakil Presiden yang didampingi Mendagri, Menteri Bappenas, Menteri Keuangan, serta perwakilan dari setiap provinsi di Papua.

Berita Lain

Gubernur Sumut Sepakat Keluarkan Surat Rekomendasi Tutup PT Toba Pulp Lestari

Penjelasan Mendagri, Rp203 Triliun Dana Pemda Masih Mengendap di Bank

Bea Cukai: Beras Thailand Masuk Sabang Miliki Izin BPKS

Rapat Ulama, Sepakat Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU

“Nanti ada namanya di situ badan eksekutif. Dia yang akan ngantor di Papua. Sudah disiapkan gedungnya oleh Menteri Keuangan waktu itu, di Jayapura,” Tito menambahkan.

Badan tersebut, lanjut dia, nantinya akan bertugas untuk mengevaluasi program pembangunan di Papua. Sementara, tugas Wapres, dalam badan tersebut hanya mengoordinir tugas-tugas BKP3.

“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito.

“Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk Wapres. Bukan, untuk badan pelaksana eksekutif ini. Badan eksekutif percepatan pembangunan Papua namanya itu,” imbuhnya.

Mudah-mudahan Lama

Sedangkan Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto yang akan menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menangani masalah Papua.

Anggota Fraksi PDIP itu menyebut keputusan tersebut menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pembangunan di Papua.

Menurutnya, ada banyak tugas yang harus diselesaikan Gibran di Papua mulai dari urusan pertambangan hingga keamanan.

“Nah itu kan perlu diawasi, yang paling tepat udah Gibran, udah benar gitu . Mudah-mudahan dia lama di sana, jangan cuma datang pergi, datang pergi,” Deddy menekankan di kompleks parlemen, Selasa, 8 Juli 2025.

Ia enggan berspekulasi bahwa keputusan Prabowo mengirim Gibran sebagai upaya untuk mengurangi tugas-tugasnya. Menurut Deddy, ada persoalan serius yang harus diselesaikan pemerintah di Papua, termasuk soal food estate.

“Jangan begitu, itu negatif, kan pasti penting, misalnya ada food estate 3 juta hektare, 2 juta, 3 juta hektare, itu kan kerjaan yang besar sekali. Nggak bisa itu hanya sambil lalu, kan nggak mungkin Presiden ngawasin,” katanya.

Deddy menyarankan Gibran agar terlebih dahulu memahami kondisi Papua sebelum resmi terjun ke lapangan. Perlu membuka dialog dengan tokoh dan pemerintah setempat, maupun sejarawan.

“Ya tentu dia harus memahami, memanggil dulu tokoh-tokoh Papua. Para sejarawan, sosiolog. Dengan Kementerian dalam Negeri, kementerian lain yang bersentuhan dengan Papua,” katanya. (*)

Berita Lain

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai melaporkan sejumlah masalah kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 24 November 2025. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Penjelasan Mendagri, Rp203 Triliun Dana Pemda Masih Mengendap di Bank

25 November 2025
Pesawat CN-235 TNI Angkatan Udara dengan tail number AI-2318 yang alami kendala teknis saat melakukan pendaratan dalam operasi di Bandara Oksibil. (Foto: Ist./Dok.Istimewa).

CN-235 TNI AU Alami Kendala Saat Mendarat di Bandara Oksibil Papua

9 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS