Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Warga Pulau Rempang berkumpul di Kampung Tua Pasir Merah dan menyuarakan penolakan penggusuran. (Foto: Putra Gema). Pamungkas)

Tim Solidaritas: Kekerasan di Rempang Bentuk Pelanggaran HAM Berat

11 Juli 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap warga Pulau Rempang saat proses penggusuran oleh Tim Terpadu Badan Pengusahaan (BP) Batam. Salah seorang warga, Nur Suarni (65), diduga diseret secara paksa ke dalam mobil oleh petugas dan kini dirawat di rumah sakit akibat trauma.

Dugaan kekerasan itu terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025 pagi, saat sekitar 600 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam mendatangi kawasan Tanjung Banun untuk melakukan penggusuran salah satu rumah warga atas nama Rusmawati.

Nur Suarni, yang merupakan kakak Rusmawati, diduga diseret paksa ke dalam kendaraan oleh anggota Ditpam BP Batam dan dibawa tanpa persetujuan. Ia mengalami syok dan sempat tak sadarkan diri selama perjalanan, sebelum akhirnya diturunkan di rumah hunian sementara di Tembesi.

Tim Solidaritas menyebut tindakan itu sebagai bentuk perampasan kemerdekaan warga negara dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Berita Lain

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

BP Batam Serahkan Santunan Secara Penuh Nilai Rumah Warga di Tanjung Banun

Menanggapi hal tersebut, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas menilai, tindakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 328 tentang penculikan dan Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

“BP Batam telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi dan melanggar HAM. Dari mana wewenang BP Batam membawa warga negara secara paksa di luar kehendaknya? Ini adalah bentuk nyata perampasan kemerdekaan,” kata Andri dalam pernyataannya, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia juga mengkritik SPKT Polresta Barelang yang menolak laporan keluarga korban dan justru menyarankan pelaporan dilakukan ke Ketua Tim Terpadu BP Batam.

Menurut Andri, hal ini bertentangan dengan Pasal 5 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa polisi wajib menerima laporan masyarakat dan tidak boleh mempersulit akses terhadap keadilan.

Sementara itu, Manajer Kampanye dan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli mengungkapkan, penggusuran paksa yang dilakukan Ditpam BP Batam memperpanjang konflik agraria di Rempang. Ia menilai tindakan tersebut mengancam kehidupan masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup sebagai nelayan dan pekebun.

“Penggusuran ini bukan sekadar kehilangan rumah, tetapi juga menghilangkan sumber penghidupan masyarakat,” kata Ahlul. Ia menambahkan, perusakan kebun dan rumah warga tanpa musyawarah adalah pelanggaran serius terhadap HAM.

Ahlul juga menyoroti pendekatan pembangunan proyek Rempang Eco-City yang dinilai lebih mengutamakan investasi daripada kepentingan warga yang telah mendiami kawasan itu selama puluhan tahun.

Atas hal tersebut, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyatakan bahwa tindakan penggusuran ini bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, serta Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Oleh karena itu, Tim Solidaritas mendesak agar pihak Kepolisian untuk menerima laporan masyarakat dan memproses hukum dugaan kekerasan secara adil; Propam Polda Kepri mengusut dugaan pelanggaran etik oleh SPKT Polresta Barelang; Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Tim Solidaritas juga meminta Ombudsman RI menindak dugaan maladministrasi dalam proses penggusuran, dan DPR RI untuk mengevaluasi proyek Rempang Eco-City serta mempertimbangkan pembubaran BP Batam.

Diketahui sebelumnya, proyek Rempang Eco-City merupakan bagian dari program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah untuk mendorong investasi asing, termasuk dari perusahaan asal Tiongkok, Xinyi Group, yang bergerak di bidang manufaktur kaca dan panel surya.

Namun, sejak diumumkan, proyek ini memicu penolakan luas dari masyarakat Kampung Tua di Pulau Rempang. Mereka khawatir proyek tersebut akan menghilangkan hak atas tanah ulayat, ruang hidup, dan budaya mereka yang telah mengakar selama puluhan tahun.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad belum mendapatkan tanggapan. Demikian pula dengan upaya konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan.

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Humas BP).

Dorong Kebijakan Subtitusi LPG 3kg, BP Batam Dukung Kebijakan Jargas di Kota Batam

24 Desember 2025
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dapat penghargaan dari Meto TV. (Foto: Humas BP).

Wakil Kepala BP Batam Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif dan Wonder Mom Awards 2025

23 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS