JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Kamis, 10 Juli 2025.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik rampung memeriksa Khofifah pukul 17.55 WIB.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dicecar penyidik soal proses perencanaan hingga pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk Pokmas.
“Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Juli 2025 dilansir tribunnews..com.
Keterlibatan Khofifah dalam perkara ini sebelumnya diungkap mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Kusnadi usai menjalani pemeriksaan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Kusnadi diketahui adalah salah satu tersangka dalam kasus ini.
Setelah pemeriksaan, Kusnadi menjelaskan soal proses dana hibah yang menjadi bancakan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan, bahwa proses pencairan dana hibah untuk pokmas dibicarakan bersama kepala daerah terkait.
“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya, kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah,” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025.
“Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu,” ujarnya ketika dikonfirmasi apakah Gubernur Jatim mengetahui dana hibah ini.
Hibah KONI
Keterlibatan kepala daerah kembali disinggung Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah ada aliran dana hibah ke pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Diketahui kantor KONI Jatim sempat digeledah KPK. Bahkan kediaman Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010–2019 La Nyalla Mattalitti di Surabaya juga turut digeledah.
“Ya itu kan juga hibah kan, kan bukan DPRD yang berhibah, itu kan bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu, bukan DPRD yang mengeksekusi anggaran, yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” Kusnadi menekankan.
Sosok Khofifah Indar Parawansa bukan kali ini saja mencuat dalam kasus dugaan suap dana hibah Jatim. Ruang kerja Khofifah sempat digeledah pada Rabu, 21 Desember 2022. Penggeledahan itu dilakukan penyidik sewaktu penanganan perkara dugaan suap dana hibah Jatim ini masih mengusut Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sahat Tua saat ini tengah menghadapi vonis sembilan tahun penjara atas kasus suap dana hibah Jatim. (*)