Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tersangka pelaku Open BO pelajar yang diciduk Ditressiber Polda Metro Jaya (baju oranye mengenakan masker) ditampakkan kepada pers. (Foto: Ist./ keadilan.id).

Polda Metro Ungkap Napi LP Cipinang Kendalikan “Open BO” Anak di Bawah Umur

20 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Direktorat reserse siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap AN (40 tahun), pelaku kasus perdagangan anak sebagai pekerja seks komersil dengan modus Open BO melalui media sosial.

Kasubdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon mengungkapkan, anggota Unit 2 Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya telah melakukan Patroli Siber melalui media sosial “X”, kemudian mendapati grup Open BO pelajar Jakarta ( t.me/pretty1185 ).

“Telegram AN tersebut kembali aktif dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, setelah sebelumnya nonaktif sejak 9 Oktober 2023.

“Grup ini telah dimonitor sejak ditemukan screenshot -nya di ponsel tersangka Pretty Puspitasari yang diduga bernama asli Saudara Asep Nurmansyah,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19 Juli 2025 dilansir keadilan.id.

Berita Lain

Menhut Serahkan Empat SK Perhutanan Sosial Seluas 833 Ha di Kaltim

Wamendagri: Harga Mobil Dinas Gubernur Rp8,5 M Agar Dikaji Ulang

Stop Izin Sementara Kapal Baru di Merak-Bakauheni

Ketua Komjak RI Ingatkan Para Jaksa Soal Tuntutan Mati ABK di Batam

Disebutkan, AN merupakan tahanan LP Cipinang dengan kasus yang sama sudah divonis penjara sembilan tahun. Namun, setelah menjalani tahanan penjara enam tahun, melakukan aksinya lagi membuka open BO dari dalam LP.

Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan oleh pelaku, membuat grup telegram Open BO pelajar Jakarta. Melakukan komunikasi kepada talent-talent untuk bersedia melayani, apabila tamu yang membutuhkan jasa dari talent.

“Juga menawarkan kepada tamu apabila membutuhkan jasa dari talent yang disediakan oleh pelaku,” ungkap AKBP Herman.

Tim Subdit II Ditressiber Polda Metro Jaya melakukan trap (pelaksanaan transaksi) terhadap Open BO pelajar anak di bawah umur dengan melakukan pemesan dua anak dengan biaya Rp1.500.000 per anak. Setelah dilakukan transaksi dengan uang muka – DP (down payment) kepada AN, kemudian sisanya dibayar tunai kepada anak di bawah umur CG dan AB keduanya ditawarkan berusia 16 tahun.

“AN melakukan eksploitasi anak di bawah umur sejak Oktober 2023, dan korban anak melayani pelanggan seminggu satu sampai dua kali. Para korban itu akan mendapatkan hasil 50 persen dari pemesanan. Korban berasal dari keluarga broken home,” katanya.

Jerat Hukuman

Akibat perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara enam tahun.
 
Pasal 4 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

Berita Lain

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Ke 847 nasional 15-16 Desember 2025 Hasilkan 77 Wartawan dinyatakan Kompeten. Para penguji berfoto bersama dg penyelenggara di Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya. (Foto: Ist./PWI Jaya).

UKW Nasional PWI ke-847 Hasilkan 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten

17 Desember 2025
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir (lima dari kanan) mendampingi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri saat pembukaan UKW PWI Jaya, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: Ist./PWI Jaya).

UKW PWI Jaya ke-64 Digelar, Kapolda Soroti Peran Pers Tangkal Hoaks

16 Desember 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS