Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah memajaki pedagang online di marketplace, seperti Shopee hingga Tokopedia. (Foto: Ist./ REUTERS).

Menteri Keuangan Ungkap Alasan Pajaki Pedagang Online

29 Juli 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan pemerintah memajaki pedagang online di marketplace, seperti Shopee hingga Tokopedia. Pungutan itu terkait pajak penghasilan (PPh) pasal 22.

Dikatakan, pajak tersebut dikumpulkan melalui penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) selaku pemungut.

“Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring,” kata Sri Mulyani pada Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III 2025 di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025 dikutip cnnindonesia.com.

“Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” tegas Sri Mulyani.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Beleid soal pajak pedagang online itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan ini resmi berlaku sejak 14 Juli 2025.

Dengan kata lain, pemerintah menunjuk Shopee hingga Tokopedia untuk memungut pajak dari para pedagang online. Besaran pajaknya adalah 0,5 persen dari peredaran bruto.

Peredaran bruto diartikan sebagai imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Besaran penghasilan yang kena pajak diatur dalam pasal 6 ayat (6), yaitu ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang online juga diharuskan bersurat kepada marketplace tempatnya berjualan untuk menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

“Dalam hal pedagang dalam negeri menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (6), pihak lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) wajib melakukan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima oleh pihak lain,” jelas pasal 7 ayat (3) soal kewajiban Shopee, Tokopedia, dkk. (*)

Berita Lain

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ detik.com).

Laksanakan Amanat Presiden, Menkeu Purbaya Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK

4 April 2026
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa ditemui usai melaksanakan Shalat Idulfitri 1447 Hijriah di Masjid Salahuddin, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026. (Foto: Ist./KOMPAS.com).

Rencana Kebijakan WFH Usai Lebaran untuk Hemat Penggunaan BBM

22 Maret 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS