Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Presiden Prabowo Subianto usai melayat mantan Menko Perekomomian, Kwik Kian Gie di Rumah Duka Sentosa, Kompleks RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025. (Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Tom Lembong dan Hasto Masuk Daftar Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo

1 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. Usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” katanya saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025 malam.

“Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa”.

Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti. Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada bapak presiden, bersama-sama dengan 1.116 (lainnya) dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada bapak presiden,” jelas politikus Partai Gerindra ini.

Hentikan Proses

Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Demikian pula halnya pengusulan ke presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.

Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi. Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari presiden.

Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata. Enam warga Papua disebut termasuk di dalamnya. “Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ucapnya.

Selain itu, ada beberapa kasus yang diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan. (*)

Berita Lain

Polisi tampilkan wajah eksekutor penyiraman air keras aktivis KontraS. (Foto: Ist./dok.detikcom).

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

17 April 2026
Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan, S.IK., M.H. (kiri). (Foto: Ist./Polda Riau).

Kapolda Riau Evaluasi Jajaran Kamtibmas Usai Aksi Ricuh di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir

13 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS