Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Enam narapidana (napi) Lapas Cipinang, Jakarta Timur bebas setelah terima amnesti. (Foto: Ist./ beritanasional. com).

Enam Napi Lapas Cipinang Bebas Usai Dapat Amnesti

4 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas – I Cipinang Jakarta Timur dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Widodo mengatakan, seluruh proses pembebasan enam narapidana tersebut telah dilaksanakan profesional dan tertib. Dia menyebutkan proses pembebasan disaksikan oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana.

“Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para warga binaan,” katanya dilansir
detik.com.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Iwan Setiawan.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Menurutnya, pemberian amnesti bukan hanya soal pembebasan fisik, tapi juga menjadi momentum pemulihan diri. “Amnesti bukan sekadar pembebasan, melainkan peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Salah seorang narapidana yang menerima amnesti, CPE, menyampaikan terima kasih atas perhatian negara.

“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ucapnya.

1.178 Amnesti

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.

Ia menyebutkan sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum.

Selain itu, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman. (*)

Berita Lain

Ketua KPK Setyo Budiyanto saat merespons sindirian Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait kasus Hasto8 Kristiyanto.  Setyo Budiyanto saat dicecar pertanyaan wartawan Senin (4/8/2025). (Foto: Ist./ detik.com).

Ketua KPK Jawab Mega Soal Hasto: Status Bersalah Melekat Tapi Diampuni

5 Agustus 2025

Massa Sambut Kebebasan Hasto dan Tom Lembong dari Rutan

2 Agustus 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS