JAKARTA – Sebanyak enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas – I Cipinang Jakarta Timur dibebaskan setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Kepala Lapas Cipinang, Wachid Widodo mengatakan, seluruh proses pembebasan enam narapidana tersebut telah dilaksanakan profesional dan tertib. Dia menyebutkan proses pembebasan disaksikan oleh petugas registrasi, keamanan, serta keluarga narapidana.
“Kami siap menjalankan setiap keputusan Presiden Republik Indonesia. Pemberian amnesti adalah amanah negara yang kami laksanakan secara terukur dan akuntabel. Ini bagian dari proses hukum yang sah dan berdampak pada masa depan para warga binaan,” katanya dilansir
detik.com.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Cipinang, Iwan Setiawan.
Menurutnya, pemberian amnesti bukan hanya soal pembebasan fisik, tapi juga menjadi momentum pemulihan diri. “Amnesti bukan sekadar pembebasan, melainkan peluang untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Salah seorang narapidana yang menerima amnesti, CPE, menyampaikan terima kasih atas perhatian negara.
“Saya bersyukur atas amnesti ini. Terima kasih kepada Bapak Presiden dan seluruh petugas Lapas Cipinang yang telah merawat dan membina kami dengan penuh kesabaran,” ucapnya.
1.178 Amnesti
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.
Ia menyebutkan sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.
“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum.
Selain itu, amnesti diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.
“Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman. (*)



