Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Mei lalu. (Foto: HMStimes./Flavia Donella Bangun).

Dianggap sebagai Aktor Intelektual, Mantan Kasat dan Kanit Narkoba Polresta Barelang Dipidana Mati

6 Agustus 2025
Donella Bangun Donella Bangun
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, dan mantan Kanit I Satres Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, atas perkara penyisihan barang bukti narkotika.

Keduanya dianggap sebagai aktor intelektual dalam penyisihan narkotika jenis sabu pada Juni 2024 lalu.

“Pertimbangannya Kasat sama Kanit ini kan punya kuasa untuk mengiayakan atau tidak mengiayakan. Jadi kita pandang sebagai aktor intelektualnya,” kata Priyanto, Humas Pengadilan Tinggi Kepri sekaligus hakim anggota dalam perkara ini, ketika dikonfirmasi HMS via telepon, Selasa, 5 Agustus 2025.

Sementara 8 mantan polisi lainnya yakni Junaidi Gunawan, Fadillah, Ibnu Ma’ruf Rambe, Rahmadi, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra tetap dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Putusan ini sama seperti putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berita Lain

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam

Dua sipil yang terlibat dalam perkara ini yakni Zulkifli Simanjuntak dan Aziz Martua Siregar dijatuhi hukuman penjara 20 tahun. Putusan untuk Zulkifli Simanjuntak masih sama seperti putusan PN Batam.

Sementara putusan untuk Aziz Martua Siregar naik dari sebelumnya dijatuhi pidana penjara 13 tahun di PN Batam. PN Batam memberikan hukuman ringan karena Aziz dianggap membantu membongkar peran terdakwa lain dalam perkara ini. Namun, Pengadilan Tinggi Kepri punya pertimbangan lain.

“Naik karena saat ini juga menjalani hukuman narkotika dan dia pernah dihukum dalam kasus yang sama,” kata Priyanto.

Sebelumnya 10 polisi Satres Narkoba Polresta Barelang tersandung skandal narkotika setelah menyisihkan 9 kilogram barang bukti sabu.

Kesepuluhnya kemudian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh PN Batam. Satria Nanda sebelumnya masih mengajukan banding atas PTDH tersebut, tapi belum diketahui hasilnya.

HMS juga masih berupaya mencari informasi terkait upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan kesepuluh mantan polisi ini.

Berita Lain

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena ketika jumpa pers di Media Center PN Batam, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: HMS./ Safix).

‎Tanggapan PN Batam Soal Hakim HS Yang Dipecat Tidak Hormat Atas Kasus Perselingkuhan

23 Desember 2025
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Jabar. (Foto: Ist./ detikcom).

Edarkan dan Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

22 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS