BATAM – Ada sebuah momen yang mencuri perhatian dalam sidang pemeriksaan saksi perkara pemutusan listrik di Baloi Kolam yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 7 Agustus 2025.
Saksi Jonas Hutabarat, yang merupakan pelapor, mencoba bersalaman dengan terdakwa Supanda Sihombing, tetapi ditolak. Jonas akhirnya meninggalkan ruang sidang dengan senyum kecut. Sementara Supanda menyebut tidak perlu bersalaman dengan orang yang dulu pernah menjadi teman baiknya itu.
“Penghianat itu!” Ujar Supanda saat ditanyai HMS, usai sidang.
Sehari sebelum persidangan, HMS sudah melakukan wawancara dengan Jonas. Pria 48 tahun itu mengaku tidak akan menghadiri sidang dengan alasan keamanan. Jonas menyebut tidak ingin ambil resiko, mengingat pengunjung sidang didominasi warga Baloi Kolam yang berpihak kepada para terdakwa.
“Saya harus menjaga keselamatan. Satu hal lagi, saya sudah trauma melihat orang-orang terdakwa ini. Karena tidak ada kasih lagi,” kata Jonas kepada HMS lewat pesan WhatsApp, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Saat itu, ia mengaku belum dihubungi JPU untuk hadir sebagai saksi.
Namun, bapak empat anak itu tampak hadir di persidangan mengenakan baju berwarna biru tua. Katanya, ia baru dihubungi sekitar pukul 11.30 WIB di hari-H. “Kebetulan penyidik yang nelpon saya. Dia bilang harus ke sana (PN Batam). Saya minta pengawalan,” jelas Jonas, Kamis malam, 7 Agustus 2025, saat kembali dihubungi HMS setelah persidangan.
Selain pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan petugas Kejaksaan Negeri Batam, PN Batam juga mengatur sistem persidangan sedemikian rupa.
Pantauan HMS, saksi, kuasa hukum terdakwa, jaksa, majelis hakim, dan media dipersilakan masuk terlebih dahulu ke ruang sidang. Setelah itu, terdakwa Galbert Welen Tampubolon alias Tampu dan Supanda Sihombing memasuki ruang sidang dengan pengawalan polisi dan petugas Kejaksaan Negeri Batam. Baru kemudian puluhan pengunjung yang hadir dipersilakan masuk satu per satu dengan tertib.
Atas permintaan kuasa hukum terdakwa, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam diperiksa satu per satu. Mereka adalah Jonas Hutabarat (pelapor) dan Taulin Manalu (tetangga pelapor).
Pemeriksaan saksi Jonas berlangsung hampir satu jam. Jonas menceritakan kejadian pemutusan listrik pada Minggu, 6 April 2025 lalu. Katanya ada sekitar 50-an warga, termasuk anak-anak, berkumpul di depan rumahnya. Saat itu Jonas berada di dapur. Sementara istri dan anaknya berada di depan rumah dan merekam peristiwa itu. Dari video ia melihat terdakwa Supanda mengangkat kursi, sementara Galbert memutus kabel listrik.
Menurut Jonas, tidak adanya aliran listrik membuat aktivitas keluarganya terhambat. Anak-anak Jonas tidak bisa belajar pada malam hari selama dua minggu, sebelum akhirnya mereka sekeluarga angkat kaki dari Baloi Kolam. “Anak-anak saya kehilangan hak mereka untuk belajar,” ujar Jonas.
Tiga kuasa hukum terdakwa turut memberikan pertanyaan kepada Jonas. Seperti siapa pemilik kabel yang diputus oleh terdakwa, apakah Jonas mengetahui jika pemutusan listrik tersebut sudah mendapatkan izin dari Kopera (koperasi penyedia layanan listrik di Baloi Kolam), apakah mengetahui adanya rapat-rapat warga sebelum insiden, hingga ada tidaknya kekerasan yang dialami Jonas saat pemutusan listrik dilakukan.
“Bahwa kabel dari tiang menuju kWh meter itu adalah milik Kopera, dan dari kWh meter ke rumah itu milik pelanggan. Betul?” tanya Thamrin Pasaribu, kuasa hukum terdakwa, kepada Jonas.
“Betul,” jawab Jonas.
“Apakah dalam peristiwa itu, apakah ada terjadi kekerasan terhadap saudara?”
“Pas pemutusan itu tidak ada.”
“Penganiayaan tidak ada?”
“Tidak ada.”
“Luka-luka tidak ada?”
“Tidak ada.”
Selain itu ada juga pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang mendapat teguran dari majelis hakim karena dianggap menyudutkan saksi.
Ada satu pernyataan saksi yang dibantah terdakwa Galbert. Menurutnya warga sudah meminta izin sebelum melakukan pemutusan listrik. Namun, Jonas tetap pada keterangannya bahwa tidak pernah ada izin sebelum insiden itu.
Berbeda dengan Jonas, pemeriksaan saksi Taulin berlangsung singkat. Hanya sekitar 10 menit. Kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan ketika JPU Arfian menanyakan terkait pemutusan listrik yang terjadi di rumah saksi Taulin. Majelis hakim, yang dipimpin Yuanne Marietta dan didampingi Ferri Irawan dan Rinaldi, kemudian meminta agar pertanyaan fokus kepada pemutusan listrik di rumah Jonas.
Yuanne juga meminta JPU menghadirkan saksi lain, karena Taulin tidak mengetahui banyak hal terkait insiden pemutusan listrik di rumah Jonas. “Hadirkan yang penting-penting saja, Pak Jaksa!” Kata Yuanne kepada JPU Arfian.
Sebelumnya Galbert Welen Tampubolon alias Tampu dan Supanda Sihombing didakwa Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subsidair Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atas pemutusan listrik di Baloi Kolam.
BACA JUGA: Konflik Baloi Kolam: Putus Listrik Beramai-ramai, Teknisi dan Pemberi Kursi jadi Terdakwa
Sidang perkara nomor 604/Pid.B/2025/PN Btm ini akan dilanjutkan Kamis depan, 14 Agustus 2025. Masih dengan agenda keterangan saksi dari penuntut umum.
Jonas: Anak Saya Trauma
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan sebuah pertanyaan yang kemudian mendapat teguran dari majelis hakim, karena terus ditanyakan meski sudah dijawab saksi Jonas.
“Rumah saudara kan sudah dibongkar. Mana lebih besar kerugiannya, pemutusan listrik atau rumah dibongkar?” tanya kuasa hukum terdakwa.
“Kerugiannya mental anak-anak saya terganggu,” jawab Jonas.
Saat kembali diwawancarai HMS pada Kamis malam, Jonas menyebut anak bungsunya yang masih duduk di kelas 1 SD ketakutan ketika mendengar suara orang-orang bersorak atau berteriak. Menurutnya, sang anak akan langsung bersembunyi ke belakangnya ketika mendengar sorakan atau teriakan dari tiga orang atau lebih.
Menyadari itu, Jonas juga menghindari menonton video keramaian di ponselnya. “Karena waktu itu pernah dia dengar dan langsung tanya, ‘Ada apa itu, Pak? Pemutusan lampu ya?’ Dia sampai sekarang kayak gitu,” tuturnya.
Anak sulung Jonas yang kini duduk di bangku kuliah sambil bekerja juga ikut memberi respon. “’Kok gitu kali ya orang-orang itu? Kejam. Sadis,’ katanya,” ungkap Jonas.
Meski begitu, Jonas belum pernah membawa anak bungsunya untuk berkonsultasi ke psikolog. Bapak yang sehari-harinya bekerja sebagai sales ini mengaku terkendala biaya. Terlebih, keluarganya belum kunjung menerima saguhati sebesar Rp35 juta yang dijanjikan PT Alfingky Multi Berkat, perusahaan yang mengklaim memiliki PL di RT 03 dan RT 10 Baloi Kolam.
Berteman Baik Sejak Tahun 2011, Ada Rasa ingin Berdamai
Jonas mengaku mulai tinggal di Baloi Kolam sejak tahun 1999. Namun, ia baru memiliki rumah sendiri, yang ia tinggali sampai April lalu bersama keluarganya, pada tahun 2005. Supanda Sihombing menempati rumah di belakang rumah Jonas sekitar tahun 2010-2011. Saat itulah pertemanan keduanya mulai terjalin.
“Kadang kalau dia lagi ngopi saya samperin. Kalau saya duluan, dia juga samperin saya,” kata Jonas kepada HMS via telepon, Kamis malam, 7 Agustus 2025.
Kata Jonas, ia sempat menjadi ketua STM (Serikat Tolong Menolong) di Baloi Kolam. Serikat ini sudah dua kali melakukan doa bersama di rumah Supanda yang menderita penyakit jantung.
Namun, hubungan pertemanan mereka yang sudah terjalin belasan tahun retak sejak keluarga Jonas setuju pindah dari Baloi Kolam. Perbedaan pendapat membuat mereka tidak lagi saling menyapa.

Jonas juga menyayangkan keterlibatan Supanda dalam insiden pemutusan listrik di rumahnya. “Bahkan sebelum dia ditahan dan sesudah ditahan, saya berpikir, ‘Kenapalah kawan itu ikut-ikutan terdepan?’ Ada rasa iba juga sama dia,” tuturnya.
Kepada HMS, ia mengaku tidak menaruh dendam terhadap Supanda, meski jalur perdamaian tidak pernah ditempuh tetangganya itu. Hal itu yang ingin ia tunjukkan ketika mencoba menjabat tangan Supanda, usai memberi keterangan di persidangan.
“Saya tetap ada rasa ingin berdamai. Masalahnya kan ujungnya cara-cara perdamaian tidak ada dibuat dia. Ini saya mau salam dia tidak mau, ya udah enggak apa-apa,” ujar Jonas.
Klik dan follow TikTok HMStimes.com.


