BATAM – DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan dalam rapat paripurna, Jumat, 15 Agustus 2025.
Ketua Pansus (panitia khusus) Ranperda Pendidikan Dasar, Muhammad Yunus, menyebut ranperda ini mengatur pemberian bantuan kepada sekolah swasta yang kurang mampu, seperti ruang kelas, seragam gratis, hingga bantuan SPP.
Selain itu, ada juga aturan tentang penghasilan tambahan untuk tenaga pendidik di pulau-pulau dan kepala sekolah. Menurut Muhammad Yunus, penambahan penghasilan untuk kepala sekolah diadakan mengingat tanggung jawab kepala sekolah yang lebih besar. Sementara perbedaan penghasilan kepala sekolah dan guru biasa hanya berkisar Rp250 ribu.
“Dengan ini mudah-mudahan bisa naik pelan-pelan. Bisa Rp2 juta dulu, Rp3 juta dulu. Nonimalnya nanti diatur perwako (Peraturan Wali Kota),” kata Muhammad Yunus ketika diwawancarai media usai rapat paripurna.
Pungutan liar (pungli) di sekolah juga menjadi salah satu poin yang disorot dalam perda ini. Muhammad Yunus menyebut selama ini pemerintah selalu melarang pungli di sekolah, tetapi tidak membuat regulasi yang jelas terkait biaya lain yang tidak bisa ditanggung oleh dana bos.
Sehingga perda ini memperbolehkan pemberian sumbangan dari orang tua murid untuk kegiatan sekolah yang nominalnya ditentukan berdasarkan hasil musyawarah pihak sekolah dan orang tua murid.“Harus melalui rapat. Walaupun melalui rapat, yang tidak mampu tidak boleh dimintai sumbangan,” katanya.
Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar Dicabut
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Ranperda ini terdiri dari 19 bab dan 103 pasal dan mengatur 11 poin strategis, yakni:
- Rencana Induk Pembangunan Pendidikan – menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran pendidikan jangka 5 tahun yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota sebagai pedoman seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
- Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan – mengatur pendidikan formal, nonformal, layanan khusus, PAUD, pendidikan dasar, pendidikan umum, keterampilan, pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan inklusif.
- Sistem PPDB dan Mutasi Peserta Didik – mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024, mengatur ketentuan penerimaan murid baru dan mutasi siswa agar lebih tertib.
- Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan – termasuk pengaturan satuan pendidikan terpadu untuk mengantisipasi keterbatasan lahan.
- Kurikulum dan Kurikulum Muatan Lokal – memuat peningkatan iman, akhlak, karakter bangsa, potensi daerah, tuntutan pembangunan, dan perkembangan global.
- Sarana dan Prasarana Pendidikan – seperti ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, kesehatan, ibadah, olahraga, kantin, dan toilet.
- Bahasa Pengantar – menggunakan Bahasa Indonesia, diikuti Bahasa Melayu, dan bahasa asing sesuai kebutuhan lokal dan global.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan – termasuk kualifikasi, penghargaan bagi yang berprestasi atau bertugas di hinterland, serta perlindungan hukum.
- Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan – berbasis keunggulan lokal dan daya saing daerah.
- Peran Serta Masyarakat dan Pendanaan Pendidikan – meliputi dewan pendidikan, komite sekolah, dana CSR, dan sumbangan masyarakat.
- Kerja Sama Pendidikan – membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.
Sejumlah peraturan baru yang menjadi acuan antara lain PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru.
Pansus juga melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, lalu berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengklarifikasi dan memperkuat substansi Ranperda, serta ke Biro Hukum Pemprov Kepri.
Karena terdapat perubahan lebih dari 50 persen dari Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, maka peraturan tersebut resmi dicabut dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, serta Forkopimda Kota Batam ini.
Setelah disepakati dan ditandatangani oleh DPRD Kota Batam dan Wali Kota Batam, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan akan diserahkan ke Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor register. “Selanjutnya Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan rancangan peraturan daerah yang telah disepakati ini kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register sesuai ketentuan,” kata Amsakar Achmad dalam sambutannya.
Ikuti HMStimes.com di TikTok!



