Kamis, 13 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: RP).

Kuasa Hukum PT NCP Tegaskan Gordon Tak Pernah Ditugaskan Mengurus Pemasangan Air

22 Agustus 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kuasa Hukum PT Nusa Cipta Propertindo (NCP), Martin Situmeang, SH, memberikan klarifikasi terkait perkara hukum yang menyeret terdakwa Gordon Hassler Silalahi, Jumat, 22 Agustus 2025.

Martin menegaskan, sejak awal Gordon tidak pernah diperintah atau diberi mandat oleh NCP untuk mengurus pemasangan air di kawasan industri milik perusahaan tersebut.

“Kehadiran Gordon sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Nusa Cipta Propertindo dan tidak pernah ada surat tugas yang diberikan perusahaan kepadanya. Dia hanya berkomunikasi dengan Ikhwan Nasution dengan iming-iming bisa memasang air dalam tujuh hari kerja karena mengaku memiliki kenalan pejabat di BU SPAM,” jelas Martin.

Martin menambahkan, pekerjaan pemasangan air justru akhirnya dibantu dan diselesaikan oleh mitra resmi perusahaan, yakni Bapak Nasib Siahaan. Akibat ketidaktersediaan jaringan air, NCP mengalami kerugian signifikan.

Berita Lain

Kolaborasi Kementerian Koperasi UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

Ketua Pansus Terima Masukan dari Elemen Masyarakat Penyempurnaan Ranperda Kota Layak Anak

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja Investasi, Ajak Insan Pers Kolaborasi Jaga Iklim Investasi

Capaian Investasi Gemilang, BP Batam Raih Penghargaan Nasional

“Selain menelan biaya Rp20 juta, investor juga batal masuk dan menggunakan gedung karena tidak adanya air. Ini menjadi kerugian besar bagi perusahaan,” ungkapnya.

Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa, Niko Nixon Situmorang, yang sebelumnya menilai kasus ini hanya ranah perdata. “Kami menyayangkan sikap kuasa hukum terdakwa yang terlalu dini menjustifikasi proses hukum. Dia pengacara, bukan majelis hakim yang berwenang membuat keputusan,” tegas Martin.

Martin menekankan bahwa Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam tentu sudah melakukan pertimbangan hukum sesuai KUHAP sebelum menaikkan perkara ini ke persidangan. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Serahkan kepada majelis hakim untuk menimbang dan memproses perkara ini sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Martin mengungkap bahwa pengurusan dokumen dan izin pemasangan air sebenarnya tidak pernah dilakukan melalui Gordon. Sebaliknya, Gordon justru diduga melakukan ancaman dan intervensi kepada Ikhwan Nasution agar membayar jasa yang diklaimnya.

“Berdasarkan bukti percakapan WhatsApp, Gordon mengaku dekat dengan Yuyun, oknum pejabat BP Batam. Saat berada di Medan, ia meminta Ikhwan mentransfer uang Rp20 juta ke rekeningnya untuk memenuhi permintaan pejabat BU SPAM,” papar Martin.

Martin menyebut tindakan tersebut merupakan dugaan penipuan dan penggelapan yang kini menjadi fokus penyidik. “Bahkan ahli bahasa telah dihadirkan untuk menganalisis bukti chat tersebut,” tambahnya.

Sidang perdana kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Gordon digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 21 Agustus 2025, namun ditunda karena kuasa hukum terdakwa berhalangan hadir. “Saya minta tunda, majelis ketua hakim, karena PH saya tidak hadir hari ini,” ujar Gordon di ruang sidang.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara dengan nomor 675/Pid.B/2025/PN Btm resmi terdaftar sejak Jumat 15 Agustus 2025 dan hingga kini masih berproses di pengadilan. (*)

Berita Lain

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad meninjau langsung ke jalan Yos Sudarso adanya chassis kontainer di bahu jalan. (Foto: Humas BP).

Kepala BP Batam Ambil Langkah Cepat Penataan Chassis Kontainer di Jalan Yos Sudarso

4 Oktober 2025
Kejati Kepri hentikan penuntutan dua perkara kekerasan terhadap anak dan KDRT di Kepulauan Anambas melalui restorative justice. (Foto: Gultom).

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Dua Kasus Kekerasan di Anambas Lewat Restorative Justice

30 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS