Selasa, 21 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kartu Indonesia Sehat tanda kepesertaan BPJS Kesehatan. (Foto: Ist./dok.BPJS).

Menteri Keuangan Ungkap Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026

24 Agustus 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap alasan di balik rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada tahun depan. Dikatakan kenaikan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan menambah peserta Penerima Bantauan Iuran (PBI)

“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak biayanya semakin besar,” ujar Sri Mulyani, dalam Rapat dengan Badan Anggaran di DPR Kamis, 21 Agustus 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Menurutnya, keputusan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan juga diikuti oleh penyesuaian alokasi anggaran untuk PBI dari APBN.

“Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan, artinya dari APBN tapi yang di mandiri ga dinaikkan maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42ribu jadi Rp7.000 nya dibayar pemerintah terutama PBPU,Pekerja Bukan Penerima Upah” ujarnya.

Berita Lain

Basuki Targetkan 4.100 ASN Sudah Pindah ke IKN 2028

Pakubuwono XIV Purbaya Gugat Menteri Kebudayaan ke PTUN

Hutama Karya Percepat Kesiapan Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Jambi–Rengat

Harga LPG Nonsubsidi 12 kg Naik Jadi Rp228 Ribu dari Rp192 Ribu

Besaran Kenaikan

Sri Mulyani belum mau mengungkap besaran kenaikan iuran BPJS yang akan dilakukan pada tahun depan. Ia menegaskan pembahasan lebih rinci terkait skema penyesuaian iuran masih akan dilakukan oleh beberapa lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

“Kami akan prosesnya membahas dengan Menteri Kesehatan dan BPKS kesehatan karena itu lembaga yang memandatkan untuk membahas,” ujarnya.

Rencana penyesuaian tarif di Nota Keuangan 2026 Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap pada 2026 mendatang. Rencana kenaikan itu tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.

Dalam buku itu, pemerintah memberikan ruang kenaikan iuran BPJS pada tahun depan.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama (Pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” demikian dikutip dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.

“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” lanjut pemerintah. 

Buku menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap dilakukan demi meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Risiko Penurunan

Dalam buku, pemerintah juga menjelaskan sejatinya kondisi kesehatan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih diperkirakan terkendali. Meski demikian, ada risiko penurunan kondisi keuangan yang perlu dimitigasi.

Penurunan antara lain dipicu beberapa tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program JKN. Dari sisi peserta misalnya, tantangan muncul dari tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah.

Selain nonaktif ada banyak tunggakan iuran. Dalam buku, pemerintah juga menjelaskan lesunya ekonomi dan banyaknya PHK juga berpotensi menimbulkan masalah bagi JKN.

“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” tertulis dalam buku itu.

Tantangan lain datang dari efektifitas penerimaan iuran. Rendahnya kepatuhan membayar mempengaruhi arus kas BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Program JKN.

“Selain itu, iuran JKN yang belum menjadi prioritas penganggaran beberapa pemda juga membuat kolektibilitas iuran daerah belum optimal,” kata buku itu. (*)

Berita Lain

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ detik.com).

Laksanakan Amanat Presiden, Menkeu Purbaya Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK

4 April 2026
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini. (Foto: Ist./Dok. menpan.go.id).

Tiap WNI Lahir Bakal Otomatis Jadi Peserta Aktif BPJS

3 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS