Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Ist./Kompas.com).

MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Pemohon Lain Tarik Gugatan

2 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan nomor perkara 153/PUU-XXIII/2025 terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan ditarik oleh pemohon. Penarikan dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 28 Agustus 2025 pekan lalu.

Karena substansi permohonannya sama, pemohon akhirnya menarik kembali gugatan, karena dinilai telah kehilangan objek. “Permohonan kami ini telah hilang objeknya sehingga tidak lagi relevan untuk dilanjutkan karena telah diakomodir dalam amar putusan tersebut Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para pemohon, Marselinus Edwin Hardhian, dalam sidang yang digelar pada Senin, 1 September 2025 dilansir Kompas.com.

Dalam gugatannya, perkara yang diajukan tiga orang advokat bersama seorang legal administrator dan seorang karyawan swasta ini menilai, seharusnya terdapat aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan yang berlaku juga untuk wakil menteri. Setidaknya ada 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai BUMN strategis.

Mereka di antaranya Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia; Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility.

Berita Lain

DPR Sepakati Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Rupiah Menguat

Kapolri Tolak Usul Polri di Bawah Menteri: Lebih Baik Saya Jadi Petani

Stok BBM Baru Cukupi 21 Hari, Menteri ESDM Dorong Pembangunan Storage

Puluhan Warga Hilang Tertimbun Tanah, DPR Desak Investigasi Penyebab Longsor di Kabupaten Bandung Barat

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (kini sudah dipecat -red) Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia.

Para pemohon berpendapat praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN secara inheren [melekat] bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Praktik tersebut melanggar spirit dan norma Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan terlembagakan.

Pertimbangan Keliru

Para pemohon juga mengatakan, dalih pemerintah yang menyatakan tidak ada larangan eksplisit [makna tersurat] bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan, adalah keliru dan mengabaikan norma positif lain yang secara tegas melarangnya.

Dengan demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

Namun, substansi gugatan tersebut telah dikabulkan MK melalui perkara 128/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan larangan menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku juga bagi wakil menteri.

Dalam pertimbangannya, MK memutuskan larangan tersebut agar wakil menteri fokus mengurus kementerian. MK memutuskan memberikan masa tenggang dua tahun kepada pemerintah agar para wakil menteri mundur dari rangkap jabatan mereka. (*)

Berita Lain

Warga demo menolak pembangunan gereja di Jalan Palautan Eres RW.3 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Depok, Sabtu, 5 Juli 2025. KUHP dan KUHAP baru sudah mengatur polemik seperti ini. (Foto: Ist./dok.Warga RW.5 Kalibaru).

LBH GEKIRA: Pasal Perlindungan Ibadah di KUHP Baru Perkuat Kepastian Hukum

5 Januari 2026
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Ist./Kompas.com).

KUHP 2026: Hubungan Seks di Luar Nikah dan Hina Presiden Terancam Pidana

1 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS