JAKARTA – Gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan nomor perkara 153/PUU-XXIII/2025 terkait larangan wakil menteri rangkap jabatan ditarik oleh pemohon. Penarikan dilakukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 28 Agustus 2025 pekan lalu.
Karena substansi permohonannya sama, pemohon akhirnya menarik kembali gugatan, karena dinilai telah kehilangan objek. “Permohonan kami ini telah hilang objeknya sehingga tidak lagi relevan untuk dilanjutkan karena telah diakomodir dalam amar putusan tersebut Yang Mulia,” ujar kuasa hukum para pemohon, Marselinus Edwin Hardhian, dalam sidang yang digelar pada Senin, 1 September 2025 dilansir Kompas.com.
Dalam gugatannya, perkara yang diajukan tiga orang advokat bersama seorang legal administrator dan seorang karyawan swasta ini menilai, seharusnya terdapat aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan yang berlaku juga untuk wakil menteri. Setidaknya ada 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai BUMN strategis.
Mereka di antaranya Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara; Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan – Komisaris PT Citilink Indonesia; Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha – Komisaris PT Garuda Maintenance Facility.
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (kini sudah dipecat -red) Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia.
Para pemohon berpendapat praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN secara inheren [melekat] bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan negara yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Praktik tersebut melanggar spirit dan norma Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta menciptakan konflik kepentingan yang sistemik dan terlembagakan.
Pertimbangan Keliru
Para pemohon juga mengatakan, dalih pemerintah yang menyatakan tidak ada larangan eksplisit [makna tersurat] bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan, adalah keliru dan mengabaikan norma positif lain yang secara tegas melarangnya.
Dengan demikian, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.
Namun, substansi gugatan tersebut telah dikabulkan MK melalui perkara 128/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan larangan menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara berlaku juga bagi wakil menteri.
Dalam pertimbangannya, MK memutuskan larangan tersebut agar wakil menteri fokus mengurus kementerian. MK memutuskan memberikan masa tenggang dua tahun kepada pemerintah agar para wakil menteri mundur dari rangkap jabatan mereka. (*)



