Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Menteri Keuangan, (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 10 September 2025. (Foto: Ist./ cnbcindonesia.com).

Pemerintah Pindahkan Dana Rp200 Triliun Ke Enam Bank Nasional

12 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Kementerian Keuangan akan melakukan pemindahan dana ‘tabungan pemerintah’ sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan, Jumat, 12 September 2025.

Ada enam bank nasional yang akan menerima kucuran dana tersebut. Namun, tidak disebutkan secara spesifik enam bank yang dimaksud. Hanya dikatakan bahwa bank tersebut, termasuk Himbara.

“Besok sudah masuk, ke enam bank,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Great Institute, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.

Ketika ditegaskan, apakah itu bank Himbara, dia menjawab singkat: “Himbara”.

Berita Lain

Raja Yordania Ajak Danantara Garap Proyek Gas dan Jalan Tol

Peringatan BMKG: Jabodetabek Hujan Lebat-Angin Kencang

PLN Bagi-bagi Diskon 50 Persen Bagi Yang Ingin Tambah Daya

Bareskrim Polri Kembali Periksa Wagub Babel Hellyana

Dilansir cnbcindonesia.com, adapun, enam bank tersebut a.l. empat bank Himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan dua bank syariah. Salah satu bank syariah tersebut adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Ada bank syariahnya kan? Oh ada Bank Syariahnya. BSI. B satu lagi apa ya? Ada syariah 2,” kata Menkeu saat ditemui di DPR, Kamis, 11 September 2025.

Purbaya pun menuturkan transfer dana pemerintah, yang merupakan Saldo Anggaran Lebih dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA), tidak memerlukan pengesahan aturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

” Nggak (perlu PMK), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan,” tegasnya.

Ada Regulasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyaluran dana itu akan segera dilaksanakan seusai regulasinya terbit.

Meski begitu, Dirjen Perbendaharaan yang akrab disapa Prima itu belum memastikan apakah akan ada penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) baru atau tidak untuk memastikan regulasi penyalurannya.

“Ya; khan gampang, kita bisa bikinkan mekanismenya, ya pokoknya ada regulasinya,” tegas Prima.

Dalam regulasi itu, Kementerian Keuangan juga akan memastikan perbankan menyalurkan dana mengendap milik pemerintah di BI itu untuk menggerakkan ekonomi melalui kredit atau pembiayaan, bukan untuk digunakan membeli surat-surat berharga seperti SBN ataupun SRBI. “Ya enggak boleh lah, kan ada mekanismenya,” tutur Prima.

Sebagai informasi, penempatan dana SAL/SiLPA pemerintah di BI ke sektor sistem keuangan, menjadi salah satu strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggerakkan likuiditas. Rencana ini diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja Komisi XI DPR.

Purbaya menjelaskan dana sebesar Rp200 triliun pada tahap awal akan ditempatkan di bank-bank nasional dalam bentuk rekening pemerintah.

“Saya sekarang punya Rp425 triliun di BI cash. Besok saya taruh 200 triliun. Lagi dijalankan. Kalau itu masuk ke sistem dan saya nanti sudah minta ke bank sentral jangan diserap uangnya. Biar aja kalian dengan menjalankan kebijakan moneter, kami dari sisi fiskal yang menjalankan sedikit. Tapi nanti mereka juga akan mendukung,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 10 September 2025. (*)

Berita Lain

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ niaga.asia).

Purbaya Segera Buka Seleksi CPNS, Kemenkeu Butuh 19.500 Orang

15 November 2025
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (Foto: Ist /Tangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan).

Gubernur BI Sambut Baik Pemindahan Dana Rp200 Triliun Ke Himbara

18 September 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS