JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, Kementerian Keuangan akan melakukan pemindahan dana ‘tabungan pemerintah’ sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan, Jumat, 12 September 2025.
Ada enam bank nasional yang akan menerima kucuran dana tersebut. Namun, tidak disebutkan secara spesifik enam bank yang dimaksud. Hanya dikatakan bahwa bank tersebut, termasuk Himbara.
“Besok sudah masuk, ke enam bank,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Great Institute, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Ketika ditegaskan, apakah itu bank Himbara, dia menjawab singkat: “Himbara”.
Dilansir cnbcindonesia.com, adapun, enam bank tersebut a.l. empat bank Himbara, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan dua bank syariah. Salah satu bank syariah tersebut adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ada bank syariahnya kan? Oh ada Bank Syariahnya. BSI. B satu lagi apa ya? Ada syariah 2,” kata Menkeu saat ditemui di DPR, Kamis, 11 September 2025.
Purbaya pun menuturkan transfer dana pemerintah, yang merupakan Saldo Anggaran Lebih dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA), tidak memerlukan pengesahan aturan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
” Nggak (perlu PMK), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan,” tegasnya.
Ada Regulasi
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyaluran dana itu akan segera dilaksanakan seusai regulasinya terbit.
Meski begitu, Dirjen Perbendaharaan yang akrab disapa Prima itu belum memastikan apakah akan ada penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) baru atau tidak untuk memastikan regulasi penyalurannya.
“Ya; khan gampang, kita bisa bikinkan mekanismenya, ya pokoknya ada regulasinya,” tegas Prima.
Dalam regulasi itu, Kementerian Keuangan juga akan memastikan perbankan menyalurkan dana mengendap milik pemerintah di BI itu untuk menggerakkan ekonomi melalui kredit atau pembiayaan, bukan untuk digunakan membeli surat-surat berharga seperti SBN ataupun SRBI. “Ya enggak boleh lah, kan ada mekanismenya,” tutur Prima.
Sebagai informasi, penempatan dana SAL/SiLPA pemerintah di BI ke sektor sistem keuangan, menjadi salah satu strategi pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dengan menggerakkan likuiditas. Rencana ini diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja Komisi XI DPR.
Purbaya menjelaskan dana sebesar Rp200 triliun pada tahap awal akan ditempatkan di bank-bank nasional dalam bentuk rekening pemerintah.
“Saya sekarang punya Rp425 triliun di BI cash. Besok saya taruh 200 triliun. Lagi dijalankan. Kalau itu masuk ke sistem dan saya nanti sudah minta ke bank sentral jangan diserap uangnya. Biar aja kalian dengan menjalankan kebijakan moneter, kami dari sisi fiskal yang menjalankan sedikit. Tapi nanti mereka juga akan mendukung,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 10 September 2025. (*)