Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (rompi merah) kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Ist./ detik.com).

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Beberapa Dokumen

13 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim beberapa waktu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik hanya mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.

“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita), sementara,” katanya di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.

Meski demikian, Anang belum merinci detail waktu dan lokasi pasti penggeledahan oleh penyidik Jampidsus.

Berita Lain

LDA Disepakati, SKK Migas Sebut Gas Masela Ludes Terjual

Menhan Tinjau Latsarmil ASN di Markas Korps Marinir Cilandak

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

“Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata dia.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.

Pengumuman status itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, pada Kamis, 4 September 2025.

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. (*)

Berita Lain

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya

31 Januari 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist./ detik com).

Buron Jurist Tan Diminta Hadir Buktikan Tak Terkait Korupsi Chromebook

15 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS