Sabtu, 20 September 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Wali Kota Prabumulih Arlan (baju putih) saat konferensi pers di Kantor Itjen Kementerian Dalam Negeri RI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025.(Foto: Ist./ KOMPAS.com).

Alasan Kemendagri Ambil Alih Langsung Penanganan Kasus Wali Kota Prabumulih

19 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri langsung mengambil alih kasus pencopotan Kepala Sekolah SMP-1 Kota Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Roni Ardiansyah oleh Walikota, Arlan. Pengambilan alih kasus secara langsung tak biasa terjadi, karena kasus biasanya ditangani secara berjenjang yakni dibebankan kepada Gubernur Provinsi Sumsel.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra mengatakan, pengambilalihan secara langsung tersebut sebagai bentuk mitigasi pemerintah pusat. “Ini dalam rangka mitigasi, dalam rangka mitigasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Itjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 18 September 2025 dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan, salah satu bentuk mitigasi adalah memberikan sanksi secara langsung terkait pelanggaran yang dilakukan Walikota Prabumulih, Arlan. Sanksi tersebut adalah teguran tertulis yang dinilai adalah sanksi berat bagi pejabat pemerintahan. “Kalau pelanggaran seperti ini, teguran tertulis. Itu sudah bagi seorang pejabat publik. Berat itu. Itu jadi catatan karier. Ya, saya tentu sebagai seorang pejabat pemerintahan tidak mau sanksi apa pun menodai perjalanan karier,” tambahnya.

Jadi Contoh

Berita Lain

Alumni UI Isunya Monopoli Proyek Legal PLN Sejak Dir LHC Jadi Ketua Iluni FH, Mark Up Anggaran Jumbo Mencuat

Trail of The Kings Digelar Oktober, Wabup Minta Kesiapan dan Kerjasama Seluruh Stakeholder

Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Pada 2028

Wamen Dony Oskaria Jadi Plt. Menteri BUMN

Sanksi ini juga, menurut Mahendra, akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku,” tegasnya.

Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP- 1 Kota Prabumulih tanpa prosedur yang jelas. “Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri-1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah,” imbuhnya.

Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

Sebelumnya Wali Kota Arlan telah mencopot Kepsek SMP-1 Prabumulih, Roni Ardiansyah karena masalah anak Arlan tidak bisa diantar sampai ke dalam lapangan sekolah saat terjadi hujan. Namun belakangan Arlan meminta maaf dan membatalkan pencopotan Roni setelah ramai beredar dukungan video yang viral kepada Kepsek SMP-1 Prabumulih itu. (*)

Berita Lain

Gedung Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat. (Foto: Ist./kemendagri.go.id.).

Kemendagri Siap Jawab Somasi Pembatalan Seleksi Penjabat Kepala Daerah

3 Januari 2024

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS