Senin, 26 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Faktur pembayaran WTO double atas nama Juelmi dan dr. E. (Foto: Editor./red).

Sengketa Ruko Bengkong Kolam, Pelapor Tuduh Adiknya Palsukan Dokumen Jual Beli

21 September 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Sengketa kepemilikan ruko di Bengkong Kolam Blok G1 No. 1 berujung laporan polisi. Pelapor, Juelmi, menuding adiknya, dr. E, memalsukan dokumen jual beli untuk menguasai ruko senilai Rp900 juta.

Kasus ini bermula pada 2015 saat Juelmi menyewakan rukonya kepada dr. E. Beberapa bulan kemudian, dr. E menyatakan minat membeli ruko tersebut dan disepakati harga Rp900 juta dengan pembayaran dua tahap.

Pembayaran pertama sebesar Rp470 juta dan dilakukan bertahap: Rp300 juta pada 30 Desember 2015 serta Rp170 juta pada 1 Maret 2016. Sisanya disepakati akan dilunasi tujuh tahun kemudian.

Namun, pada 2019 Juelmi mendapat informasi bahwa sertifikat ruko sudah terbit tanpa sepengetahuannya. Ia menduga dr. E menggunakan dokumen jual beli palsu dengan tanda tangan yang tidak pernah ia buat.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

“Setelah saya cek, ada surat jual beli yang lengkap dengan tanda tangan saya. Padahal saya tidak pernah menandatangani itu,” kata Juelmi saat ditemui, Sabtu, 20 September 2025.

Ia juga menemukan adanya surat pembayaran WTO ganda dari koperasi setempat, satu atas namanya dan satu atas nama dr. E. Bukti pembayaran WTO tahun 2009 disebut masih ia simpan.

Pada Desember 2022, ketika jatuh tempo pelunasan, Juelmi menagih sisa pembayaran Rp430 juta. Namun, dr. E tidak merespons. Setelah memberi waktu tambahan dua bulan tanpa hasil, Juelmi membuat laporan ke Polresta Barelang pada 2023.

Setelah laporan dibuat, sempat ada pertemuan keluarga. Dr. E mengklaim telah menyicil Rp30 juta, terdiri dari Rp10 juta transfer dan Rp20 juta tunai, namun bukti transfer diminta pelapor tidak ditunjukkan.

Kuasa hukum Juelmi, Benrizal, membenarkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke Unit 3 Satreskrim Polresta Barelang. “Klien kami sudah memberikan keterangan, namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari penyidik,” ujar Benrizal.

Hingga kini, lokasi ruko masih dikuasai pelapor. Juelmi berharap kepolisian menindaklanjuti laporan agar masalah kepemilikan ini memiliki kepastian hukum.

HMS masih berupaya mengonfirmasi pihak terlapor dan Polresta Barelang terkait laporan ini.

Berita Lain

RDPU DPRD bersama masyarakat tentang perselisihan dugaan tumpang tindih lahan di Bukit Ayu, Tanjung Piayu. (Foto: HMS./ Ist).

RDPU Komisi I DPRD Batam Tegaskan Kavling Blok 82 Milik Hotbinar Malau, Pembangunan Diminta Dihentikan

15 September 2026
Anggota IWO, Rahmat Purba yang dipukul oleh Salman akibat sengketa lahan kavling di kelurahan Mangsang. (Foto: RP./ HMS).

‎Diduga Berujung Pemukulan dan Ancaman, Sengketa Kavling di Mangsang Dilaporkan ke Polisi

4 September 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS