Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Tersangka penipuan hipnotis digelar di Polresta Barelang September 2025. (Foto: Humas Polresta).

Batam Jadi Pintu Masuk TKA Ilegal, Modus Perusahaan Fiktif dan Dugaan Pemerasan Terungkap

24 September 2025
hms hms
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Rangkaian kasus tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Batam sepanjang 2025 membuka fakta lemahnya pengawasan izin dan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan. Dari operasi gabungan hingga penangkapan kriminal, pola pelanggaran yang berulang mengindikasikan masalah struktural dalam sistem perizinan.

Kasus mencuat sejak Maret 2025 ketika Ditjen Imigrasi bersama BKPM melaksanakan operasi “Wira Waspada”. Dari hasil pengawasan, 13 warga negara asing diamankan dari 12 perusahaan penanaman modal asing yang diduga fiktif. Temuan itu menunjukkan celah regulasi dapat dimanfaatkan untuk memasukkan pekerja asing tanpa prosedur sah.

Kemudian, pada Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas I A Batam menindak TKA di PT New Way Powerindo. Mereka diduga tidak memiliki dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Padahal, regulasi mengharuskan setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA menyusun RPTKA dan mendapat persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada proyek besar di kawasan Opus Bay. Kehadiran pekerja asing tanpa dokumen lengkap di proyek strategis menimbulkan kritik. Warga menilai lemahnya pengawasan lintas instansi menjadi penyebab praktik ini tetap berulang meski operasi terus dilakukan.

Berita Lain

BP Batam Kuatkan Komitmen Bersama 21 FKPD Unsur Pengamanan, Jaga Alam dan Investasi di KPBPB Batam

Aksi BP Batam Bersihkan Waduk Duriangkang, Jaga Kualitas Sumber Air

Beri Kemudahan Layanan Perizinan, BP Batam Raih Penghargaan Bhumandala Ariti

Batam Sampaikan Komitmen Investasi USD10 Miliar pada Forum Bisnis di Singapura

Sementara itu, kasus berbeda namun berkaitan muncul di sektor hiburan malam. Pada pertengahan tahun, insiden pengeroyokan di First Club Batam mengungkap keberadaan pekerja asing asal Vietnam. Mereka diduga bekerja tanpa izin resmi, menambah daftar panjang pelanggaran di sektor non-formal.

Tidak hanya itu, pada September 2025 Polresta Barelang membongkar praktik penipuan hipnotis yang melibatkan dua warga negara Tiongkok bersama empat warga lokal. Modus tersebut menyasar lansia dengan kerugian mencapai Rp127 juta. Fakta ini memperlihatkan sebagian TKA masuk ke Indonesia bukan untuk bekerja sesuai izin, melainkan melakukan tindak kriminal.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan peran para tersangka terstruktur. “Ada yang menjadi pimpinan, penerjemah, koordinator, hingga sopir. Sasaran mereka adalah lansia keturunan Tionghoa yang mudah dipengaruhi sugesti,” katanya.

Berbagai kasus ini memperlihatkan pola yang sama: lemahnya verifikasi perusahaan penerima TKA, longgarnya kontrol atas dokumen, dan minimnya koordinasi antar-lembaga. Bahkan, indikasi praktik pemerasan turut muncul dalam proses penerbitan izin RPTKA, sehingga memperburuk tata kelola.

Pakar hukum ketenagakerjaan menilai praktik tersebut jelas melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja TKA memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah. Selain itu, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengancam deportasi bagi WNA yang bekerja tanpa izin.

Meski aturan hukum sudah jelas, pelanggaran tetap terjadi berulang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga pengawas. Sebab, tanpa pengawasan ketat, peluang kerja bagi tenaga lokal terancam dan potensi kerugian negara semakin besar.

Dari perspektif publik, kehadiran TKA ilegal juga menimbulkan keresahan sosial. Di satu sisi, warga melihat investasi asing sebagai peluang. Namun di sisi lain, praktik perusahaan fiktif dan lemahnya kontrol justru mengurangi kepercayaan terhadap pemerintah.

Situasi ini menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme pengawasan lintas instansi, mulai dari Imigrasi, Disnaker, hingga aparat penegak hukum. Tanpa itu, Batam akan terus menjadi pintu masuk praktik pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

Media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.

Berita Lain

Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Periksa Tiga Pramusaji Diduga Rusak Segel Rumah Dinas Gubernur Riau

18 November 2025
Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kepala Dinas  PUPR PKPP, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, Rabu, 5 November 2025 dihadapkan KPK kepada pers, sebagai para tersangka  dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Ist./Dok.KPK).

KPK Juga Jerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Pasal Gratifikasi

6 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS