Kamis, 20 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Revisi UU BUMN, di antaranya status kementerian menjadi badan hingga larangan rangkap jabatan menteri dan wamen jadi bos BUMN. (Foto: Ist./CNN Indonesia).

DPR Setuju Revisi 11 Poin Krusial Undang-Undang BUMN

27 September 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait revisi Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Setidaknya ada 11 poin krusial yang diubah di antaranya status kementerian menjadi badan pengaturan, hingga larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN.

Poin-poin tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias RUU BUMN. Ini adalah revisi kedua tahun ini.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade mengatakan pembahasan revisi telah dilakukan sejak 23 September 2025 sampai 26 September 2025. Secara keseluruhan ada 84 pasal yang diubah setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar dan akademisi.

“Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini,” ujarnya dalam Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jumat, 26 September 2025 dilansir cnnindonesia.com.

Berita Lain

Fraksi PKS Copot Mardani dari Kursi Ketua BKSAP DPR

Komisi III DPR Gulirkan Pembentukan Panja Reformasi Aparat Penegak Hukum

Gubernur Dukung PWI Lampung, Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027

KPK Periksa Tiga Pramusaji Diduga Rusak Segel Rumah Dinas Gubernur Riau

Badan Pengaturan

Berikut 11 pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tersebut:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.
  2. Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan presiden.
  4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
  5. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.
  7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
  8. Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
  9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
  11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya. (*)

Berita Lain

Gambar rancangan bangunan 138 lantai BUMN Tower di IKN. (Foto: Ist./ aliendc.com).

Otorita IKN Tidak Dengar Kelanjutan Pembangunan BUMN Tower

3 November 2025
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ist./ cnnindonesia.com).

Menkeu Bakal Sidak Keliling Bank BUMN: Biar Mereka Kapok

1 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS