Kamis, 30 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist./ RES).

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

14 Oktober 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, Senin, 13 Oktober 2025 siang.

Keputusan itu dibacakan Hakim tunggal, I Ketut Darpawan dengan mempertimbangkan bahwa proses hukum Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan menahannya adalah sah menurut hukum.

Menurut hakim, proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim dalam sidang pembacaan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan dan dilansir cnnindonesia.com.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

Kejaksaan Agung memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

Selain itu, hakim menambahkan tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim hanya mengatakan Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkap hakim.

Dengan demikian, hakim memutuskan, “Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.”

Belum Rugi

Sebelumnya, tepatnya pada sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan Jumat (10/10/2025), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Hotman menyinggung belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.

Dia meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dengan salah satu tuntutannya adalah memerintahkan jaksa membebaskan Nadiem dari tahanan.

“Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk tiga tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal,” ucap Hotman dalam persidangan Jumat pekan lalu.

“Kalau harga normal berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara,” tandasnya.

Sementara itu, jaksa penyidik Roy Riady membeberkan empat alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem.

Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.

“Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata jaksa.

Jaksa meminta hakim menolak Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem tersebut dan menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop adalah sah.

Sesuai Prosedur

Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka, sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucapnya.

Hakim I Ketut Darpawan juga menambahkan, tidak bisa menilai mengenai alat bukti yang dipersoalkan pemohon lantaran hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim hanya mengatakan Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ungkap hakim.

Program Digitalisasi

Nadiem diproses hukum Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selain Nadiem, ada empat tersangka lain yang juga diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem, Jurist Tan; dan mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Adapun Jurist Tan hingga kini masih buron.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

Geledah Apartemen

Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.

Jaksa penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi, di antaranya Keterangan saksi Fiona Handayani (mantan stafsus Nadiem), Andre Sulistyo (mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk), Ganis Samoedra Murharyono (Marketing Google), dan Widya (ASN Kemendikbudristek).

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan jaksa penyidik sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Sementara Nadiem juga telah diperiksa sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka. (*)

Berita Lain

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka di ruang kerjanya mengucapkan rasa syukur setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). (Foto: Ist./Tangkapan layar Instagram @jusufhamka).

Respons MNC Group soal Dihukum Bayar Rp531 M Terkait Gugatan Jusuf Hamka

24 April 2026
Polisi tampilkan wajah eksekutor penyiraman air keras aktivis KontraS. (Foto: Ist./dok.detikcom).

KontraS Duga Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Bukan Atas Kehendak Pribadi

17 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS