Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025. (Foto: Ist./ kompas.com).

Kejagung Ungkap Ada Pengembalian Hampir Rp10 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

18 Oktober 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya pengembalian uang hampir Rp10 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pengembalian itu dilakukan sejumlah pihak yang bersikap kooperatif.

“Dari informasi teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dollar maupun rupiah, kurang lebih hampir Rp10 miliar,” katanya saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

Menurut Anang, uang tersebut dikembalikan beberapa pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop untuk sekolah tersebut.

Berita Lain

Kemenimipas Bina 365 ASN Pelanggar Disiplin di Nusakambangan

BBM Nonsubsidi Naik Signifikan, Pertamina Pertahankan Harga Pertalite Rp10.000/Liter

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 190 kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

Sebanyak 15 Korban Tewas Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Teridentifikasi

“Ini dari beberapa pihak, pihak yang kooperatif. Dari pihak salah satu tersangka, terus dari pihak KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), terus dari pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” tambahnya dilansir kompas.com.

Dari Tersangka

Anang enggan mengungkap identitas pihak tersangka yang ikut mengembalikan uang tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu berasal dari pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam proyek tersebut. “Kan tersangkanya dari sana. Pokoknya salah satu tersangka,” ujarnya.

Anang juga menegaskan, pengembalian uang hampir Rp10 miliar itu bukan dari eks Menristekdikbud saat itu, Nadiem Makarim. “Di luar (Nadiem),” ujar dia.

Disebutkan, pengembalian itu merupakan gabungan dari beberapa tahap pengembalian sebelumnya. “Enggak (baru), ada yang gabungan dari yang kemarin,” imbuh Anang. (*)

Berita Lain

Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih). (Foto: Ist./ detik.com).

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Eks Menag Yaqut Sah!

12 Maret 2026
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya

31 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS