Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Lamborghini Huracan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang dilelang Kejagung. (Foto: Ist./Dok. Kejagung).

Kejaksaan Lelang 10 Kendaraan Mewah Terpidana Doni Salmanan, Laku Rp9,81 Miliar

23 Oktober 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI bersama Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 unit kendaraan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Doni Salmanan terpidana dalam perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau dikenal sebagai Kasus Penipuan Binary Option Quotex dan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Doni Salmanan.

“Dengan total perolehan penjualan lelang (kendaraan) senilai Rp9.810.900.000, yang akan disetor ke kas negara,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 22 Oktober 2025 dilansir inilah.com.

Putusan Mahkamah Agung

Berita Lain

Mentan: Harga Pupuk Turun 20%, Mulai 22 Oktober 2025

Wabup Ariston Tua Sidauruk: Ramos Pantas Jadi Langkah Nyata Wujudkan Samosir Bebas Stunting

Edarkan dan Konsumsi Rokok Ilegal Bisa Dipenjara Lima Tahun

SMA Taruna Nusantara Buka Tiga Kampus Baru, TNI Siapkan Perwira Jabat Kepala Sekolah

Ia menjelaskan, lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Lebih lanjut, Anang menyebut terdapat kenaikan hasil lelang sebesar Rp601.000.000 atau 6,5 persen dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual. Sementara objek yang tidak terjual akan dilelang kembali.

“Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” jelas Anang.

Konstruksi Perkara

Doni Salmanan merupakan afiliator platform trading ilegal binary option Quotex yang dikenal luas setelah memamerkan kekayaannya di media sosial. Ia mengajak masyarakat untuk ikut trading dengan menjanjikan keuntungan tinggi.

Hasil penyidikan membuktikan aktivitas tersebut menyesatkan dan merugikan konsumen secara finansial.

Doni kemudian divonis bersalah atas tindak pidana ITE dan TPPU karena menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli aset mewah. Putusan terhadap dirinya telah inkracht, dan negara kini melelang aset miliknya untuk pemulihan kerugian.

Objek Lelang

Objek lelang yang berhasil terjual terdiri atas:

Porsche 911 Carrera 4S (B 38 MUH), laku Rp903.135.000;
Lamborghini Huracan (B 8888 YUU), laku Rp4.751.582.000; BMW 840i Coupe M Tech (B 1416 CAB), laku Rp1.153.067.000;

Honda CR-V (D 1264 UBI), laku Rp313.089.000;
Honda CR-V (D 1017 YCK), laku Rp289.089.000;
Toyota Fortuner GR (D 1863 YCH), laku Rp410.223.000;

KTM 500 EXC-F Six Days (tanpa nomor polisi), laku Rp117.136.000;
Kawasaki Ninja H2 (B 3939 UIR), laku Rp436.129.000;
Kawasaki Ninja ZX-10R (B 6457 JBW), laku Rp343.582.000;
Kawasaki ZX25R (D 6983 ZDR), laku Rp93.868.000.

Total hasil lelang seluruh kendaraan mencapai Rp9.810.900.000. (*)

Berita Lain

Mohammad Riza Chalid (MRC) tersangka korupsi tata kelola niaga impor minyak mentah dengan Pertamina. (Foto: Ist./ harianjogja.com).

Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik MRC di Kebayoran Baru

19 Oktober 2025
Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Ist./ RES).

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

14 Oktober 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS