BATAM – Ribuan karung berisi bawang merah dan bawang bombay ditemukan menumpuk tanpa pemilik di kawasan Melcem, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Minggu, 26 Oktober 2025. Penemuan itu langsung menghebohkan warga setempat dan kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Penemuan terjadi di tepi jurang padat penduduk di RT 002/RW 005. Awalnya, warga mencium bau menyengat yang datang dari arah tumpukan karung besar, dan Bertaburan. Setelah diperiksa, ternyata berisi bawang merah dan bombay dalam jumlah sangat banyak. Warga memperkirakan jumlahnya mencapai puluhan ton.
Sebagian bawang tampak masih layak konsumsi, sementara lainnya mulai membusuk karena terlalu lama terkena panas dan hujan. Kondisi itu membuat area sekitar lokasi dipenuhi aroma menyengat, hingga menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.
Tak lama setelah kejadian, foto dan video tumpukan karung bawang itu menyebar cepat di media sosial. Banyak warga datang ke lokasi untuk mengambil bawang secara gratis. Dugaan sementara, pembuangan itu dilakukan untuk menghindari pemeriksaan izin impor atau menghindari tanggung jawab pembuangan limbah pangan.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Amrullah, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. “Sedang dalam proses penyelidikan kami, bang. Terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Minggu, 26 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyatakan hingga kini belum ada penindakan hukum terkait temuan bawang tersebut. “Sampai saat ini tidak ada penindakan terkait bawang,” katanya saat dikonfirmasi HMS.
Meski begitu, para pihak berwenang tetap diminta menelusuri asal-usul bawang tersebut. Sebab, jika terbukti merupakan barang impor tanpa izin resmi, pelakunya dapat dijerat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal itu secara tegas melarang impor barang tanpa izin dari Menteri Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 112.
Selain itu, jika bawang tersebut masuk tanpa melalui proses karantina pertanian, maka perbuatan itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam Pasal 36 ayat (2), disebutkan bahwa setiap pemasukan produk hortikultura wajib disertai dokumen karantina dan hasil pemeriksaan sebelum diedarkan ke pasar domestik.
Berdasarkan data lapangan, terdapat empat perusahaan besar distributor bawang yang beroperasi di Kota Batam. Keempatnya adalah PT King Prozen, PT Oscar Karunia Cemerlang, PT Berkat Sinar Sejahtera, dan PT Segar Prima Jaya. Mereka dikenal sebagai pemasok utama bawang di wilayah tersebut. Namun hingga kini, belum ada bukti atau indikasi yang mengaitkan perusahaan-perusahaan itu dengan kasus pembuangan bawang ini.
Fenomena ini sekaligus membuka kembali persoalan klasik soal lemahnya pengawasan lintas instansi di daerah pelabuhan bebas. Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) memang mendapat kelonggaran dalam bea masuk dan pajak, namun setiap produk pangan impor tetap wajib memiliki izin edar serta melewati pemeriksaan karantina sebelum masuk ke pasar dalam negeri.
Warga di sekitar lokasi berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. “Kalau tidak diawasi, nanti kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di lokasi.
Sampai berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam serta para distributor bawang yang disebutkan, untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait temuan dugaan pembuangan bawang ilegal tersebut.



