JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung. Kasus ini timbulkan kerugian negara Rp205 miliar.
Bintang didakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya Periode 2018-2021, M Rizal Sutjipto; dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Pembacaan dakwaan itu dilakukan di PN Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis, 13 November 2025.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan dikutip detikNews.
Perkara ini diawali tahun 2018 saat PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda. Pengadaan lahan itu tak tertulis dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR.
“Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung,” sebutnya.
Akibatnya, lahan yang dibeli tidak sesuai dengan kajian awal dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pengadaan. Lokasi yang seharusnya mendukung pengembangan kawasan strategis malah terbengkalai tanpa nilai tambah.
Tanpa Manfaat
Jaksa menjelaskan, lahan-lahan yang dibeli di luar perencanaan itu tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan proyek yang semula direncanakan, seperti kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resort di Kalianda dan potensi pariwisata Pantai Minang Rua di Bakauheni.
“Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya, yaitu pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau dan kawasan wisata Pantai Minang Rua,” jelas JPU.
Dalam praktiknya, PT STJ diduga memperoleh keuntungan besar dari transaksi tersebut, yang kemudian dinilai sebagai bentuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
Langgar UU Tipikor
Atas perbuatannya, Bintang Perbowo bersama dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur strategis nasional.
Jaksa menegaskan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan peran masing-masing terdakwa dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. (*)



