Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (kanan) saat dihadapkan kepada pers oleh aparat penegak hukum. (Foto: Ist./ tribungroup.net)

Eks Dirut Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp205 Miliar

14 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) wilayah Bakaheuni dan Kalianda, Lampung. Kasus ini timbulkan kerugian negara Rp205 miliar.

Bintang didakwa melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya Periode 2018-2021, M Rizal Sutjipto; dan korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ). Pembacaan dakwaan itu dilakukan di PN Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung, Kamis, 13 November 2025.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp205.148.825.050,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan dikutip detikNews.

Perkara ini diawali tahun 2018 saat PT Hutama Karya melalui anak usahanya, PT HK Realtindo (HKR), melakukan kerja sama pengadaan lahan dengan PT STJ di wilayah Bakaheuni dan Kalianda. Pengadaan lahan itu tak tertulis dalam rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) PT Hutama Karya ataupun PT HKR.

Berita Lain

Raja Yordania Ajak Danantara Garap Proyek Gas dan Jalan Tol

Peringatan BMKG: Jabodetabek Hujan Lebat-Angin Kencang

PLN Bagi-bagi Diskon 50 Persen Bagi Yang Ingin Tambah Daya

Bareskrim Polri Kembali Periksa Wagub Babel Hellyana

“Dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT HK tahun 2018 dan PT HKR tahun 2018 tidak dijumpai rencana value capturing berupa pembelian landbank di Kecamatan Bakauheni dan Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung,” sebutnya.

Akibatnya, lahan yang dibeli tidak sesuai dengan kajian awal dan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal pengadaan. Lokasi yang seharusnya mendukung pengembangan kawasan strategis malah terbengkalai tanpa nilai tambah.

Tanpa Manfaat

Jaksa menjelaskan, lahan-lahan yang dibeli di luar perencanaan itu tidak bisa dimanfaatkan untuk pengembangan proyek yang semula direncanakan, seperti kawasan wisata Krakatoa Nirwana Resort di Kalianda dan potensi pariwisata Pantai Minang Rua di Bakauheni.

“Lahan-lahan tersebut tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan pengadaannya, yaitu pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK) Pariwisata Kalianda Krakatau dan kawasan wisata Pantai Minang Rua,” jelas JPU.

Dalam praktiknya, PT STJ diduga memperoleh keuntungan besar dari transaksi tersebut, yang kemudian dinilai sebagai bentuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

Langgar UU Tipikor

Atas perbuatannya, Bintang Perbowo bersama dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur strategis nasional.

Jaksa menegaskan akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk membuktikan peran masing-masing terdakwa dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan. (*)

Berita Lain

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani. (Foto: Ist./Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden).

Raja Yordania Ajak Danantara Garap Proyek Gas dan Jalan Tol

16 November 2025
Anak 'raja' minyak Mohammad Riza Chalid sekaligus beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa yakni Kerry Adrianto Riza (Kanan) saat mengikuti sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ist./ Tribunnews.com).

Kesaksian Proses BBM ‘Oplosan’ Yang Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

12 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS