Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Polisi berjaga di depan tumpukan uang tunai Rp300 miliar saat jumpa pers kasus korupsi Taspen di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 20 November 2025. (Foto: Ist / merdeka.com).

KPK Pinjam Uang Tunai Rampasan Rp300 M Untuk Jumpa Pers

21 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Uang tunai rampasan Rp300 miliar (M) dari Rp883 M lebih dalam kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata adalah pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi pada sore hari.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapan, lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.

Peminjaman uang tunai tersebut untuk keperluan jumpa pers, terkait penyerahan uang senilai Rp883 lebih dari KPK kepada PT Taspen. “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.

Ia memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat. “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.

Berita Lain

Kilang RDMP Balikpapan Siap Diresmikan 17 Desember

Dirut PT Djarum Masuk Daftar Cekal Berpergian ke Luar Negeri

SKK Migas Klaim Penemuan ‘Giant Gas’ di Sulawesi, Produksi Tembus 20 Juta Kaki Kubik

Indonesia Tandatangani Protokol Ekspor Durian Beku ke China

Kerugian Rp1 Triliun

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.

“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp1 triliun,” ungkap Asep.

Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.

Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANS).

“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.

“Ya. Jadi Pak ANS (nanti) ada lagi sekitar Rp160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu

Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp300 miliar yang merupakan bagian lebih dari Rp883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto. Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan. (*)

Berita Lain

Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Periksa Tiga Pramusaji Diduga Rusak Segel Rumah Dinas Gubernur Riau

18 November 2025
Gedung KPK. (Foto: Ist./ detikcom).

KPK Amankan 13 Orang Terkait OTT di Ponorogo

8 November 2025

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS