JAKARTA – Uang tunai rampasan Rp300 miliar (M) dari Rp883 M lebih dalam kasus investasi fiktif Taspen yang dipamerkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata adalah pinjaman dari bank dan harus dikembalikan lagi pada sore hari.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapan, lembaganya meminjam uang kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari KPK.
Peminjaman uang tunai tersebut untuk keperluan jumpa pers, terkait penyerahan uang senilai Rp883 lebih dari KPK kepada PT Taspen. “Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers di kantornya, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Ia memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan pun berlangsung ketat. “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.
Kerugian Rp1 Triliun
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia pada 22 April 2025.
“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp1 triliun,” ungkap Asep.
Kendati demikian, KPK hanya menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen. Dana tersebut telah disetorkan pada 20 November 2025 ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap. Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANS).
“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar dia.
“Ya. Jadi Pak ANS (nanti) ada lagi sekitar Rp160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Dalam jumpa pers ini, KPK memamerkan uang Rp300 miliar yang merupakan bagian lebih dari Rp883 miliar uang rampasan dari Ekiawan Heri Primaryanto. Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan. (*)



