JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar silaturahim alim ulama. Mereka menyepakati Yahya Cholil Staquf tidak mundur dari jabatannya Ketua Umum (Ketum) PBNU.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang Muktamar-nya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu. Semua gembleng 100 persen ini,” kata Katib Aam PBNU Ahmad Said Asrori dalam jumpa pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Minggu, 23 November 2025 dikutip detikcom.
Dipastikan semua kepengurusan di bawah kepemimpinan Yahya Cholil Staquf di PBNU tidak berubah. Perubahan baru bisa dilakukan saat gelaran Muktamar untuk periode selanjutnya.
“Semua harus, semuanya pengurusan harian PBNU mulai Rais Aam sampai jajaran, Ketua Umum dan jajaran sempurna, (jabatan ketua umum) sampai Muktamar yang akan datang. Kalau ada pergantian itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar Nahdlatul,” tegas dia.
BACA JUGA : Gus Yahya Kumpulkan Para Ketua PWNU di Surabaya
Dia menambahkan aturan soal pergantian kepengurusan itu telah diatur dalam AD/ART. Sehingga untuk mengubah struktur kepengurusan tidak hanya lewat rapat biasa.
“Itu diatur di dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan perkumpulan,” ucap dia.
Belum Terima
KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengaku belum menerima surat fisik terkait Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang meminta dirinya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Sehingga, menurutnya surat tersebut tak memenuhi standar.
“Saya belum menerima secara fisik surat apapun dari Syuriah. Sampai sekarang secara fisik belum menerima,” kata Gus Yahya di Surabaya, dilansir detikJatim, Minggu, 23 November 2025 dinihari.
Tanda Tangan
Ia mengatakan surat yang beredar itu tidak memenuhi standar resmi organisasi. Menurutnya, tanda tangan surat semestinya digital, namun yang beredar adalah tanda tangan manual.
“Adapun yang disebut sebagai risalah yang beredar di media sosial, itu juga tidak memenuhi standar resmi dari dokumen resmi organisasi. Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital sehingga benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, kapan tanda tangannya, oleh siapa dan seterusnya itu bisa dipertanggungjawabkan kalau tanda tangan digital,” jelasnya.
“Kalau tanda tangan manual itu bisa saja, sekarang kan zaman begini gampang sekali membuat tanda tangan scan. Maka kita lihat nanti,” tambahnya.
Diketahui, risalah Rapat Harian Syuriah PBNU ramai beredar di media sosial (medsos) dan grup WhatsApp.
Risalah itu, berisi keputusan Rais Aam dan Wakil Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBNU.
Rapat Harian Syuriah tersebut digelar pada Kamis, 20 Novembere 2025 di Hotel Aston City Jakarta yang disebutkan diikuti 37 dari 53 orang pengurus harian syuriah PBNU. Risalah rapat ini ditandatangani pimpinan rapat sekaligus Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. (*)

