JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif di lingkungan PT PP.
Kedua tersangka tersebut adalah Didik Mardiyanto selaku eks Kepala Divisi EPC PT PP dan Herry Nurdy Nasution selaku eks Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP. Keduanya kini sudah ditahan.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan kedua tersangka diputuskan setelah melaui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK kemudian menahan kedua tersangka tersebut.
Menurut Asep, dua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK mengaku miris dengan kasus korupsi di sektor konstruksi dan perlu menjadi perhatian ke depannya. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ± Rp46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” tandas Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025 dikutip investor.id.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pilar Strategis
Asep juga menegaskan, sektor konstruksi merupakan pilar strategis pembangunan nasional. Kualitas infrastruktur yang kita temui dan gunakan setiap hari, sangat ditentukan oleh integritas proses pembangunannya, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Karena itu, sektor ini seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih.
“Praktik korupsi seperti manipulasi, mark -up, atau pengaturan proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun, juga menciptakan risiko bagi keselamatan masyarakat”.
“Infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi publik, kata dia, justru dapat berubah menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat ketika dikorupsi”.
Untuk itu, lanjut Asep, KPK meyakini pengelolaan uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen tindakan menyimpang. Setiap pelanggaran integritas berpotensi merusak kualitas pembangunan, mencederai kepercayaan publik, dan menghambat kemajuan nasional.
“KPK melalui fungsi pencegahan pasca penindakan, menegaskan pentingnya akuntabilitas tata kelola BUMN. Penguatan sistem, pengawasan internal, dan budaya antikorupsi menjadi langkah lanjutan agar setiap entitas BUMN benar-benar menjalankan mandat publik secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)



