Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dua tersangka kasus korupsi pengadaan proyek fiktif PT Pembangunan Perumahan (pakai rompi) dipertontonkan kepada pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025. (Foto: Ist./Yustinus Patris Paat).

KPK Tahan Dua Pejabat PT PP Terkait Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif

27 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif di lingkungan PT PP.

Kedua tersangka tersebut adalah Didik Mardiyanto selaku eks Kepala Divisi EPC PT PP dan Herry Nurdy Nasution selaku eks Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP. Keduanya kini sudah ditahan. 

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan kedua tersangka diputuskan setelah melaui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti. KPK kemudian menahan kedua tersangka tersebut.

Menurut Asep, dua tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai 14 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berita Lain

Jalan Tol Sudah Siap, Waktu Tempuh Medan-Danau Toba Dua Jam

Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya

Para Wartawan Anggota PWI Ikuti Diklat Bela Negara Kemenhan di Bogor

Ahli BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

KPK mengaku miris dengan kasus korupsi di sektor konstruksi dan perlu menjadi perhatian ke depannya. “Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya senilai ± Rp46,8 Miliar, akibat adanya pengeluaran dari kas perusahaan untuk pembayaran vendor fiktif yang tidak menghasilkan manfaat apa pun bagi perusahaan,” tandas Asep di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025 dikutip investor.id.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Pilar Strategis

Asep juga menegaskan, sektor konstruksi merupakan pilar strategis pembangunan nasional. Kualitas infrastruktur yang kita temui dan gunakan setiap hari, sangat ditentukan oleh integritas proses pembangunannya, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Karena itu, sektor ini seharusnya menjadi contoh penerapan tata kelola yang bersih.

“Praktik korupsi seperti manipulasi, mark -up, atau pengaturan proyek tidak hanya merugikan keuangan negara. Namun, juga menciptakan risiko bagi keselamatan masyarakat”.

“Infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi publik, kata dia, justru dapat berubah menjadi ancaman keselamatan bagi masyarakat ketika dikorupsi”. 

Untuk itu, lanjut Asep, KPK meyakini pengelolaan uang negara tidak boleh dijadikan ruang eksperimen tindakan menyimpang. Setiap pelanggaran integritas berpotensi merusak kualitas pembangunan, mencederai kepercayaan publik, dan menghambat kemajuan nasional.

“KPK melalui fungsi pencegahan pasca penindakan, menegaskan pentingnya akuntabilitas tata kelola BUMN. Penguatan sistem, pengawasan internal, dan budaya antikorupsi menjadi langkah lanjutan agar setiap entitas BUMN benar-benar menjalankan mandat publik secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Berita Lain

Suasana saat sidang  Pengadilan Tipikor Jakarta, dengarkan Direktur Investigasi pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hasby Ashidiqi menjelaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. (Foto: Ist./ detikcom).

Ahli BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

30 Januari 2026
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Ist./detikcom).

Modus Koruptor Berubah, Dulu Face to Face Kini Skema Layering

29 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS