BATAM – Polsek Bengkong menangkap AS, seorang pramusaji, yang diduga menganiaya CJS, 27 tahun, di rumah mereka di Kelurahan Bengkong Indah. Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban melapor ke polisi sehari kemudian karena luka yang dialaminya cukup serius.
Masalah ini bermula dari pertengkaran di tempat kerja. Korban cemburu karena pelaku diduga dekat dengan rekan kerjanya. Untuk menghindari keributan, korban memilih pulang lebih dulu sehingga situasi sempat mereda.
Namun tidak lama setelah korban tiba di rumah, pelaku menyusul. Pertengkaran kembali terjadi di kamar dan suasana semakin memanas. Keduanya tidak menemukan jalan keluar atas masalah tersebut.
Keesokan paginya, saat korban membangunkan pelaku untuk makan, pelaku diduga langsung mencekik leher korban dan meninju mulutnya satu kali. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada bibir, patah gigi bawah, dan sakit pada bagian leher.
Merasa terancam dan terluka, korban melapor ke SPKT Polsek Bengkong. Setelah itu, Unit Reskrim bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan. Polisi juga mendapatkan hasil visum dari RS Awal Bros yang memperkuat laporan korban.
Pada Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 16.15 WIB, tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi menerima informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos di Bengkong Indah. Tim langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menjerat AS dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, mengapresiasi kecepatan timnya dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor. “Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional,” kata Yuli menegaskan.



