Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Gambar Riza Chalid. (Foto: Ist./Ilustrasi oleh Edi Wahyono).

Penjelasan Kejagung soal Proses Permohonan Ekstradisi Riza Chalid

28 November 2025
H. Achmad Ristanto H. Achmad Ristanto
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Pemerintah Malaysia menegaskan negaranya tidak akan menjadi tempat berlindung bagi siapapun. Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI, memberikan penjelasan tentang ekstradisi buronan kasus tata niaga impor minyak mentah, Riza Chalid.

“Saat ini kita sedang mengajukan permohonan red notice ke Interpol pusat di Lyon Francis terlebih dahulu,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Kamis, 27 November 2025 dilansir detik.com. seraya menjelaskan tahapan-tahapan penangkapan buron.

Dikatakan awalnya, memang harus ada permohonan red notice ke Interpol, baru setelah Interpol mengetahui keberadaan Riza Chalid, maka baru ada permohonan ekstradisi.

“Belum ada (permintaan ekstradisi) kan kita belum bisa memastikan yang bersangkutan berada di mana pastinya, kan dari Interpol itu, Interpol itu yang akan mendeteksi nanti, langkah-langkah itu kan kalau sudah pasti di negara mana, kita lihat Interpol dulu kan,” katanya.

Berita Lain

Jalan Tol Sudah Siap, Waktu Tempuh Medan-Danau Toba Dua Jam

Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya

Para Wartawan Anggota PWI Ikuti Diklat Bela Negara Kemenhan di Bogor

Ahli BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

“Belum ada permohonan ekstradisi, belum; kita nunggu dulu kita sudah mengajukan Interpol, nanti kan Interpol seandainya kalau sudah persetujuan akan bunyi tuh terdeteksi ada di mana,” imbuhnya.

Anang mengungkapkan, penyidik sudah tahu keberadaan Riza Chalid. Namun, dia mengatakan harus ada proses untuk menangkap seorang buronan.

“Sebetulnya kita sudah tahu, cuma kan kita ada tahapan-tahapan yang kita lalui dulu,” jelasnya.

Mendagri Malaysia

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail menegaskan, Malaysia berkomitmen pada hukum internasional dan kerja sama dalam memberantas korupsi dan kejahatan lintas batas.

“Pemerintah ingin menekankan bahwa Malaysia menghormati prinsip-prinsip hukum internasional dan komitmen kerja sama regionalnya,” ujar Saifuddin dilansir TheStar, Kamis, 27 November 2025

“Oleh karena itu, jika terdapat bukti dan permintaan resmi yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait individu ini, Kementerian Dalam Negeri, melalui lembaga penegak hukum terkait, akan memberikan kerja sama penuh,” imbuhnya. (*)

Berita Lain

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi (kiri) didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kanan) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. (Foto: Ist./ Kompas.com).

Tim Penyidik Kejagung Geledah Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya

31 Januari 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Ist./ detik com).

Buron Jurist Tan Diminta Hadir Buktikan Tak Terkait Korupsi Chromebook

15 Januari 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS