JAKARTA – Dewi Astutik alias PA dibekuk di Kamboja setelah menjadi buron Interpol dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp5 triliun. Perempuan 43 tahun asal Ponorogo Jawa Timur ini ditangkap di Sihanoukville.
“Operasi penangkapan ini merupakan wujud nyata kolaborasi internasional antara BNN RI dengan Bais perwakilan Kamboja, Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh, Polri dalam hal ini Interpol serta Bea Cukai, Kemenkeu, dan Kemenlu,” ujar Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers, Selasa, 2 Desember 2025.
Dewi Astutik selama bertahun-tahun menjadi buron bukan hanya di Indonesia.
Menurut Komjen Suyudi, penangkapan Dewi Astutik juga dilakukan berdasarkan red notice Interpol dan surat DPO BNN yang diterbitkan pada 3 Oktober 2024.
Penangkapan gembong narkoba ini berawal dari informasi keberadaan Dewi Astutik yang diterima pada 17 November 2025. BNN kemudian bergerak ke Phnom Penh pada 30 November dengan dukungan KBRI Phnom Penh sebagai penghubung diplomatik dengan otoritas setempat.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto juga mengatakan, Dewi Astutik alias Kak Jinda diamankan atas hasil kerja sama pihaknya dan beberapa instansi terkait di wilayah Kamboja.
Kronologi Penangkapan
Berikut kronologi penangkapan Dewi Astutik:
17 November 2025 – Kedeputian Berantas BNN Republik Indonesia dan Kedeputian Hukum dan Kerja Sama, menerima informasi intelijen mengenai keberadaan target di wilayah Phnom Penh, Kamboja.
30 November 2025 – Tim berangkat ke Kamboja.
“Setibanya tim disana langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Kamboja, KBRI dan Bais Perwakilan Kamboja untuk melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut dengan operasi senyap,” kata Suyudi.
1 Desember 2025 – Dewi Astutik akhirnya ditangkap di area lobi sebuah hotel di Kamboja.
“Pada saat di TKP penangkapan tim BNN Republik Indonesia langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik untuk memastikan bahwa orang yang diamankan adalah benar DPO dimaksud,” ungkapnya.
2 Desember 2025 – Usai ditangkap, Dewi diterbangkan ke Indonesia.
Dewi akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap alur pendanaan, logistik, dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan internasional yang beroperasi ke sejumlah negara.
Jejaring ini diketahui beraktivitas dalam pengambilan dan distribusi narkotika berbagai jenis, termasuk kokain, sabu, dan ketamin, menuju Asia Timur dan Asia Tenggara,” pungkasnya. (*)



