JAKARTA – Kubu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meyakini bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak bermasalah. Untuk itu, membantah seluruh tuduhan dari Subhan Palal yang menggugatnya secara perdata.
Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan Subhan. Namun, membantah seluruh petitum yang ada.
“Kita menghormati gugatan dari penggugat. Kita juga melakukan jawaban-jawaban. Intinya, kita membantah seluruh dalil dan petitum yang disampaikan oleh penggugat,” ujarnya, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Desember 2025.
Dadang meyakini bahwa ijazah dan riwayat pendidikan Gibran tidak bermasalah. “(Ijazah dan riwayat SMA Gibran) tidak ada masalah,” imbuh Dadang dilansir Kompas.com.
Sidang gugatan perdata terhadap Gibran akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu tergugat.
Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi para pihak untuk menghadirkan ahli. Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali, pada Senin, 15 Desember 2025.
Usai persidangan, media telah berusaha untuk meminta tanggapan KPU selaku Tergugat 2. Namun, perwakilan KPU yang hadir menolak memberikan keterangan.
Isi Gugatan
Isi gugatan Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
Pertama, kedua tergugat Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.
Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004. Lalu, di UTS Insearch Sydney, tahun 2004-2007. Keduanya merupakan sekolah setingkat SMA.
Namun, Subhan menilai, dua institusi ini tidak sesuai dengan persyaratan yang ada di undang-undang dan dianggap tidak sah sebagai pendidikan setingkat SLTA.
Atas hal ini, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.
Gibran dan KPU juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” bunyi petitum. (*)



