Minggu, 25 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Batam, Drs. Ardiwinata. (Foto: Ist./ Gultom).

Disparbudekraf Batam Akui Tak Punya Data Perkumpulan Pengusaha Hiburan Malam, Pengawasan Dinilai Tumpang Tindih

12 Desember 2025
Pahala Gultom Pahala Gultom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Kasus kematian Dwi Putri, calon LC berusia 23 tahun, terus membuka fakta baru mengenai lemahnya pengawasan sektor hiburan malam di Batam. Setelah permintaan klarifikasi disampaikan HMS, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Batam yang dipimpin, Drs. Ardiwinata akhirnya memberikan jawaban resmi yang mengungkap banyak celah dalam struktur pengawasan.

Dalam jawaban tertulis itu, Disparbudekraf menyatakan hingga kini tidak ada satu pun perkumpulan atau asosiasi pengusaha hiburan malam yang terdaftar atau berkoordinasi dengan dinas. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada lembaga payung pelaku usaha yang tercatat secara administratif di tingkat kota.

Ketiadaan asosiasi resmi itu berdampak pada tidak adanya mekanisme pembinaan internal yang dapat dijadikan rujukan. Disparbudekraf juga tidak memberikan penjelasan mengenai peran hukum maupun standar pengawasan internal yang seharusnya dimiliki kelompok pelaku usaha hiburan malam. Jawaban kosong ini mempertegas bahwa pengawasan selama ini diduga tidak berjalan terstruktur.

Selain itu, Disparbudekraf menegaskan bahwa keamanan dan keselamatan pekerja hiburan malam bukan kewenangan mereka, melainkan berada di bawah Dinas Tenaga Kerja. Penegasan tersebut memperlihatkan adanya pembagian tugas yang belum dipahami publik, terutama karena pengawasan sektor hiburan berkaitan erat dengan perlindungan pekerja.

Berita Lain

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

Ketua DPRD Batam Kamaluddin Minta Maaf atas Molornya Jadwal Paripurna, Segera Perbaiki Koordinasi

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

BP Batam dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Kemitraan Media: Dorong Ekosistem Jurnalisme Tumbuh Profesional dan Berkualitas

Lebih jauh, dinas menjelaskan bahwa usaha PUB dan KTV dikategorikan sebagai kegiatan berisiko menengah tinggi, sehingga kewenangan pengawasan berada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Dengan demikian, Disparbudekraf Batam hanya menangani urusan jam buka tutup sesuai Perwako Nomor 11 Tahun 2023.

Ketika ditanya terkait izin operasional tempat hiburan malam yang berkaitan dengan kasus Dwi Putri, dinas menegaskan bahwa DPMPTSP adalah instansi berwenang untuk mengurus izin usaha, bukan Disparbudekraf. Informasi mengenai kelengkapan dokumen dan catatan kepatuhan pun harus diperoleh dari instansi tersebut.

Terkait mekanisme pengawasan rutin, Disparbudekraf menyebut pihaknya hanya mengatur jam operasional dan melakukan kolaborasi dengan OPD lain. Namun, tidak ada penjelasan rinci mengenai frekuensi inspeksi, komposisi tim pengawas, atau standar penilaian kepatuhan yang digunakan.

Meski begitu, Disparbudekraf menyatakan bahwa insiden kematian Dwi Putri telah menjadi perhatian dinas. Mereka menegaskan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan OPD terkait di tingkat kota maupun provinsi untuk membahas pengetatan regulasi dan langkah evaluasi yang dianggap perlu.

Keluarga korban sebelumnya meminta pemerintah menunjukkan sikap tegas agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, pemerhati kebijakan menilai bahwa tumpang tindih kewenangan antarinstansi membuat pengawasan sektor hiburan malam rentan tidak efektif.

Informasi mengenai izin, pengawasan keselamatan pekerja, dan hasil pemeriksaan kepatuhan tempat hiburan malam kini menunggu jawaban dari Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, serta Pemerintah Provinsi Kepri.

HMS masih berupaya mengonfirmasi seluruh instansi tersebut untuk memastikan akurasi data dan kesesuaian regulasi yang berlaku.

Berita Lain

Data tidak ditemukan

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS