Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Eksklusif
  • Feature
  • Kriminal
  • Politik
  • Sejarah
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Opini
Pembawaan uang tunai Rp7,795 miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam tanpa izin Bank Indonesia berujung sanksi administratif 20 persen oleh Bea Cukai. (Foto: Polda Kepri).

Uang Tunai Rp7,795 Miliar Dibawa Tanpa Izin BI di Harbour Bay Batam, Pelanggar Kena Denda 20 Persen

17 Desember 2025
Pahala Gultom Pahala Gultom
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsApp

BATAM – Pembawaan uang tunai senilai Rp7.795.000.000 melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, dilakukan tanpa izin Bank Indonesia. Pelanggaran tersebut berujung sanksi administratif berupa denda 20 persen.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 09.15 WIB. Empat orang membawa uang tunai dalam jumlah besar dan terdeteksi saat pemeriksaan keberangkatan internasional.

Usai penindakan awal, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Batam mengamankan para pembawa uang. Selanjutnya, perkara dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Bea Cukai Batam menerima barang bukti berupa uang tunai Rp7.795.000.000. Petugas menerbitkan empat Surat Bukti Penindakan untuk masing-masing pelanggar.

Berita Lain

Investasi Apple di Batam Masuk Tahap Produksi

Empat Bintara Polda Kepri Resmi Tersangka, Proses Pidana Berjalan

20 April 2026, Kualitas Udara Batam Paling Bersih di Indonesia

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Berdasarkan pemeriksaan awal, penanganan perkara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan dan sanksi administratif pembawaan uang tunai.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, menyatakan perkara masuk ranah administratif. “Pemeriksaan memastikan asal dana dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” katanya.

Merujuk ketentuan Bank Indonesia, pembawaan uang tunai bernilai setara Rp1 miliar atau lebih wajib memperoleh izin. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018.

Dari hasil konfirmasi, pembawaan uang tunai Rp7.795.000.000 tidak memiliki persetujuan Bank Indonesia sebelum keberangkatan. Atas pelanggaran tersebut, Bea Cukai menjatuhkan sanksi administratif maksimal.

Bea Cukai Batam menyatakan denda sebesar 20 persen telah dibayarkan ke kas negara. Setelah itu, uang tunai dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini dikaitkan dengan aktivitas PT VIT yang berizin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Namun, izin KUPVA Bukan Bank tidak otomatis membenarkan pembawaan uang tunai fisik lintas negara.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai evaluasi pengawasan lanjutan atas aktivitas pembawaan uang tunai lintas negara.

Berita Lain

Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Ist./ Liputan6.com)

Penasihat Presiden: Pesawat Militer Asing Dilarang Melintas Wilayah RI Tanpa Izin

22 April 2026
Ditjen Bea dan Cukai segel
empat yacht asing di Pantai Marina Jakarta Utara, karena dugaan penyalahgunaan fasilitas impor. (Foto: Ist./ merdeka.com).

Hasil Patroli HVG, Ditjen Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht

12 April 2026

IKLAN

Kalau Anda wartawan, tulislah sesuatu yang bernilai untuk dibaca. Kalau Anda bukan wartawan, kerjakanlah sesuatu yang bernilai untuk ditulis.

  • Tentang HMS
  • Redaksi
  • Perusahaan
  • Alamat
  • Pedoman

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Sumatra Utara
  • Feature
  • Eksklusif
  • Lowongan Wartawan
  • Kode Perilaku HMS

© 2020 HMStimes.com - Dilarang mengutip dan menyadur teks serta memakai foto dari laman HMS